Korban Penganiayaan Apresiasi JPU, Berharap Hakim Tolak Surat Terdakwa

Korban Penganiayaan Apresiasi JPU, Berharap Hakim Tolak Surat Terdakwa

korban dugaan penganiayaan, Ojte bersama kuasa hukumnya, Wildan--

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Kakek pemilik Industri dan bengkel HOK, Otje Sua Dito (76), warga Jalan KH Agus Salim, Kecamatan Klojen, Kota Malang mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Pasalnya, setelah menerima pelimpahan tahap 2 dari penyidik Polisi Rabu 01 Oktober 2025 lalu, langsung melakukan penahanan tersangka VA. Tersangka, merupakan mantan kuasa hukum korban, pada sejumlah perkara sebelumnya.

"Tentu, kami mengapresiasi langkah JPU, sudah melakukan penahanan terhadap tersangka. Bahkan, sudah menjadwalkan sidang perdana, Kamis 16 Oktober lalu. Namun, sidang ditunda, Kamis pekan depan," terang kuasa hukum korban, Wildan Arif S.H.,M.H.,CM, saat ditemui di lokasi bengkel milik korban, di kawasan Blimbing Kota Malang, Senin 20 Oktober 2025.

BACA JUGA:Cekcok Berujung Maut, 1 Tewas Dua Kritis Akibat Tikaman


Mini Kidi--

Namun, lanjut Wildan, pihaknya mengaku mendapat informasi. Jika terdakwa mengajukan surat pengalihan penahanan kepada Ketua Majelis Hakim. Dan terkait dengan hal itu, pihaknya berharap, majelis hakim tidak terintervensi pihak manapun. Sehingga, persidangan bisa berjalan cepat, murah dan efisien.

"Harapan kami, majelis berpegang teguh. Tidak terintervensi pihak lain. Dan surat pengajuan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota dari terdakwa, ditolak majelis hakim," lanjut Wildan.

Karena, kata Wildan, korban masih trauma atas peristiwa dugaan penganiayaan yang dialami tahun 2024 lalu. Dikhawatirkan, jika ada pengalihan penahanan, tindak pidana akan terulang lagi. Atau bahkan, terdakwa melarikan diri serta sejumlah kekhawatiran lainya.

BACA JUGA:Cekcok di Balik Kematian Misterius Pasutri Lawang, Polisi Periksa 3 Saksi Kunci

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Maharani membenarkan, jika pihak terdakwa telah mengajukan pengalihan penahanan.

"Setelah perkara kami limpahkan ke Pengadilan Negeri, terdakwa mengajukan surat permohonan pengalihan penahanan kepada majelis Hakim," terang Maharani saat dikonfirmasi.

Seperti pernah diberitakan sebelumnya, korban diduga mengalami kekerasan penganiayaan. Dalam pengakuannya, terduga pelaku, adalah mantan kuasa hukumnya.

BACA JUGA:Dua Siswa SMKN 1 Grati Cekcok, Dua Siswi Terluka Kena Lemparan Kursi

Atas peristiwa itupun, akhirnya korban melapor ke Polsek Dau, Kabupaten Malang. Pasalnya, peristiwa dugaan kekerasan terjadi di kawasan wilayah hukum Polsek Dau, Polres Malang, Kabupaten Malang.

Sumber: