Dua Siswa SMKN 1 Grati Cekcok, Dua Siswi Terluka Kena Lemparan Kursi

Dua Siswa SMKN 1 Grati Cekcok, Dua Siswi Terluka Kena Lemparan Kursi

Gerbang depan Mapolsek Grati--

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Dua siswi kelas X SMKN 1 Grati, Kabupaten Pasuruan, menjadi korban kekerasan di lingkungan sekolah. Hal ini dipicu aksi pelemparan kursi oleh teman sekelasnya. 

Insiden yang terjadi pada Kamis, 16 Oktober 2025, sekitar pukul 10.30 WIB ini, telah dilaporkan ke Polsek Grati pada malam harinya.

BACA JUGA:Residivis Kasus Pencurian di Masjid Ditangkap Polsek Grati


Mini Kidi--

Korban adalah RS (15) warga Desa Sumberagung, Grati, dan KS (15) warga Desa Sruwi, Winongan. Keduanya merupakan pelajar kelas X di sekolah tersebut. Sementara itu, terduga pelaku pelemparan adalah FAS (15), yang juga merupakan siswa di SMKN 1 Grati.

Kronologi kejadian sempat diungkapkan oleh Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Iptu Mintarta. Menurutnya, kekerasan tersebut bermula dari perselisihan antara pelaku, FAS, dengan siswa lain berinisial ACH di dalam kelas X. Saat itu kedua korban sedang makan siang.

BACA JUGA:Antisipasi Balap Liar dan Pesta Miras, Polsek Grati Gelar Operasi Beckbone

"Saat pelaku melemparkan sebuah kursi ke arah ACH, namun tidak sampai dan justru mengenai kedua korban," terang Iptu Mintarta, Minggu, 19 Oktober 2025, membenarkan adanya laporan tersebut.

Akibat insiden ini, korban RS mengalami luka robek pada bagian kepala atas. Sedangkan korban KS mengalami luka robek atau lecet pada bagian pelipis sebelah kiri, serta luka di bagian bibir kanan dan kiri.

Laporan pengaduan masyarakat atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak atau penganiayaan ini diterima Polsek Grati pada hari yang sama sekitar pukul 21.00 WIB. 

BACA JUGA:Polsek Grati Perketat Penjagaan Rumah Ibadah

Laporan tersebut didasarkan pada Pasal 80 Jo Pasal 76c Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 KUHP.

Saat ini, Polsek Grati melalui Kapolsek, Unit Reskrim, dan SPKT, telah mengambil sejumlah langkah, termasuk melakukan tindakan Visum et Repertum (VER) untuk mengetahui tingkat keparahan luka korban, serta penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (kd/mh)

Sumber:

Berita Terkait