Empat Pelaku Pengeroyokan di Konser Hardcore Surabaya Tertangkap, Satu Masih Buron
Keempat pelaku diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan empat pelaku pengeroyokan yang secara brutal merenggut nyawa seorang pemuda.
Kasus yang dipicu tuduhan pemalsuan tiket konser musik hardcore ini berakhir tragis bagi RPAF (22), warga Surabaya.

Mini Kidi--
Peristiwa yang sempat menarik perhatian publik ini bermula dari sebuah konser musik di Pasar Tunjungan pada Rabu 24 September 2025.
Namun, aksi kekerasan yang menewaskan korban terjadi pada keesokan harinya, Kamis 25 September 2025, di kawasan Bozem Gadukan Utara V-A.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Prasetya, melalui Kasi Humas Iptu Suroto, mengungkapkan bahwa semuanya berawal ketika korban hendak masuk ke area konser.
“Salah satu panitia, tersangka D (21), mencurigai tiket korban karena ada perbedaan pada ukuran kabel ties yang digunakan sebagai penanda,” ungkap Iptu Suroto, Kamis 16 Oktober 2025.
Kecurigaan itu berlanjut dengan interogasi.
BACA JUGA:Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Gelar Pemeriksaan Kesehatan Ketat Petugas SPPG
Saat korban membantah tuduhan tersebut, D bersama rekannya, Z (18), langsung melayangkan pukulan di lokasi.
Penyelenggara acara sempat melerai dan menegur para pelaku untuk tidak membuat keributan.
Namun, amarah para pelaku ternyata belum padam.
Setelah acara konser usai, korban secara paksa dibawa oleh para tersangka D, Z, FA (22), FS (22), dan H (DPO) menuju lokasi kedua di Bozem Gadukan.
Di tempat sepi itulah korban kembali diinterogasi dan dianiaya secara brutal.
“Para pelaku menampar, memukul, hingga menendang korban secara bergantian. Mereka menuntut korban mengembalikan uang sebesar Rp500 ribu yang dianggap sebagai hasil penjualan tiket palsu,” jelas Iptu Suroto.
Di bawah tekanan dan siksaan, korban akhirnya mengakui bahwa tiket tersebut palsu.
BACA JUGA:Tingkatkan Keamanan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Patroli Skala Besar
Namun, pengakuan itu justru menyulut amarah para pelaku menjadi lebih beringas.
Setelah korban tak berdaya dengan luka di sekujur tubuh, para pelaku membawanya ke rumah tersangka FS dengan alibi untuk memberikan pertolongan.
Melihat kondisi korban yang kritis, ayah FS mendesak agar korban segera dilarikan ke rumah sakit.
BACA JUGA:Tingkatkan Patroli di Wisata Religi Sunan Ampel Surabaya, Polsek Semampir Jamin Keamanan Peziarah
Setibanya di Instalasi Gawat Darurat (IGD), tim medis menyatakan bahwa nyawa korban sudah tidak tertolong.
Bukannya bertanggung jawab, para pelaku justru melarikan diri dengan alasan hendak menghubungi keluarga korban dan melapor ke polisi.
Namun, mereka tidak pernah kembali.
Berdasarkan laporan keluarga korban, tim Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak segera bergerak melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:Polsek Pabean Cantikan Kawal Kepulangan Jenazah Santri Korban Bangunan Roboh
Berbekal rekaman CCTV, keterangan saksi, dan barang bukti pakaian korban yang berlumuran darah, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Tersangka Z menjadi yang pertama ditangkap, disusul D pada 2 Oktober, FA pada 9 Oktober, dan FS pada 11 Oktober.
Sementara satu pelaku lainnya, H, kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.
BACA JUGA:Sat Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Gelar Gerakan Pangan Murah
“Motif utama para pelaku adalah emosi dan kekecewaan ekonomi. Namun, tindakan main hakim sendiri ini tidak bisa dibenarkan,” tegas Iptu Suroto.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.
Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, pakaian tersangka, dan uang tunai Rp500 ribu.
Sumber:

