MUI Gresik Kecam Tayangan Televisi yang Rendahkan Kiai dan Pesantren
Ketua Bidang Dakwah, Penelitian, dan Pengembangan Masyarakat MUI Gresik, Nur Fakih.--
GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik menyatakan rasa keberatan terhadap tayangan salah satu stasiun televisi swasta yang dinilai melecehkan martabat pondok pesantren.
Mereka menyampaikan kecaman terhadap program Expose Uncensored, pada 13 Oktober 2025. Tayangan itu dinilai provokatif dan tak sesuai dengan semangat jurnalisme yang membangun.
Ulama Kota Pudak memandang, tayangan tersebut mengkhianati semangat jurnalisme damai. Serta merendahkan harkat dan martabat kiai, santri, dan lembaga pondok pesantren.
BACA JUGA:Polsek Lakarsantri Amankan Pemancar Trans Corp di Tengah Isu Boikot Trans7

Mini Kidi--
Seperti telah diketahui, program Expose Uncensored yang tayang pada Senin kemarin itu menuai kritik keras dari publik nasional. Sebab dinilai merendahkan sosok KH Anwar Mansur beserta keluarga besar Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri.
Ketua Bidang Dakwah, Penelitian, dan Pengembangan Masyarakat MUI Gresik, Nur Fakih, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap siaran yang dinilai menyinggung kehormatan ulama.
“MUI Gresik mengecam sekeras-kerasnya kecerobohan jajaran redaksi dan manajemen yang menayangkan program Expose Uncensored itu,” kata Nur Fakih dalam keterangannya, Rabu 15 Oktober 2025.
BACA JUGA:Perkuat Sinergi, Kapolres Kediri Sambangi Pengasuh Tertinggi Ponpes Lirboyo
Tayangan itu, tambahnya, tidak menghargai peran kiai, ulama, dan pesantren dalam menyiapkan generasi. Program tersebut justru dinilai telah menyebarkan berita yang menyudutkan dan melecehkan peran kiai.
“Program tersebut justru menyebarkan berita yang menyudutkan dan melecehkan KH. Mansur Anwar, santri dan keluarga besar Ponpes Lirboyo," tuturnya.
MUI Gresik juga mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers, untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap seluruh jajaran redaksi dan manajemen salah satu stasiun televisi swasta tersebut.
BACA JUGA:Ini Pesan Khofifah saat Bersama Gus Reza Lirboyo di Muludan Muslimat-Fatayat Bangkalan
Hal itu dinilai penting untuk menegakkan kode etik jurnalistik dan Undang-undang Penyiaran. Serta memberikan sanksi tegas, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber:



