Pemecatan Sekdes Tulungrejo Blitar Dinilai Salahi Aturan
Blitar, Memorandum.co.id - Sepuluh perwakilan pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Cabang Blitar menyikapi kasus pemecatan Sekdes Tulungrejo, Kecamatan Gandusai, Kabupaten Blitar, Selasa (16/6). Para abdi desa tersebut prihatin dengan adanya kondisi Surat Keputusan (SK) pemecatan yang dibuat Kepala Desa Tulungrejo, Suwadi. Koordinator PPDI, Budiono menjelaskan, hasil audensi dengan Camat Gandusari, Bambang Setiadji, kesepakatan audensi menganggap bahwa SK pemecatan kepala desa terhadap Sekdes tidak sesuai prosedur. Sehingga kesepakatan pertama, camat selaku pembina desa diminta konsultasi terhadap kepala desanya terkait terbitnya SK bermasalah tersebut. Poin berikutnya, PPDI dengan keprihatinanya tersebut, meminta kepala desa mencabut SK terhadap Sekdesnya. "Kami laksanakan secara prosedural, teman-teman PPDI meminta Pak Camat konsultasikan ulang terhadap Pak Lurahnya, agar SK-nya dicabut, karena dianggap mencedarai administrasi Peraturan Bupati (Perbub)," ujar Budiono. Selanjutnya, Camat Gandusari, Bambang Setiadji berpesan kepada masyarakat Tulungrejo agar bisa bersatu dan kompak. "Kami selaku pembina desa meminta warga desa kompak dan guyub rukun. Agar pembangunan di desa berjalan lancar, demi pemanfaatan warga desa sendiri," jlentrehnya. Sementara itu, Kepala Desa Suwadi tidak mau berspekulasi keyakinanya terhadap mayoritas masyarakat yang menaikkan orang nomor satu di desanya. "Kami ini orang tua yang tugas saya mengayomi seluruh warga kami, baik yang memilih kami atau tidak. Semua kami perlakukan sama. Kalau tidak sesuai Perbup 9 tahun 2017, tentang pengangkatan dan pemberhentian aparat desa yang mana," tandasnya penuh tanya. Lebih lanjut Suwadi memaparkan, selama ini telah menjaga kondusifitas wilayahnya. Namun karena desakan mayoritas warga, ya sesuai kewenangannya diterbitkan SK pemecatan. "Negara kami negara hukum, kalau kebijakan kami dianggap menyalahi, aturan yang mana? Saya dipanggil Pak Camat kami konsultasikan sesuai Perbup, kami dihadang beberapa orang, akhirnya kami balik ke kantor desa," urainya. Dengan nada serius, Suwadi meminta semua pihak harus menjaga kedamaian di desa agar kondusif. "Kalau memang ada yang kurang puas dengan SK tersebut, monggo menempuh jalur hukum, tidak perlu mengerahkan massa di luar warga Tulungrejo," pintanya. Seperti diberitakan, setelah dipecat, sejak tanggal 4 juni 2020 yang lalu, masyarakat meminta polisi segera menangkap Suhendar (40) Sekdes Tulungrejo Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar. Minggu siang, puluhan tokoh masyarakat menggelar aksi di balai desa. Mereka membawa beberapa poster yang isinya, 'Tangkap sekdes yang memalsu SK Kepala desa. Masayarakat Resah Karena Sekdes Menghilangkan Dokumen Desa, Sekdes Angkuh Harus Ditangkap Polisi' "Mengamuknya Masyarakat, karena polisi lamban nangani kasus dugaan pemalsuan dokumen dan SK Kepala desa, " Ungkap Suwarno, salah satu tokoh masyarakat Dusun Sumberejo. Begitu diproses, para perangkat desa lainnya dimintai keterangan sebagai saksi. Namun hingga kini, belum juga dilakukan penahanan terhadap Suhendar. Puncaknya, masyarakat bergolak mendesak aparat kepolisian segera menetapkan Suhendar sebagai tersangka Sedangkan Kepala Desa Tulungrejo, Suwadi membenarkan, atas desakan mayoritas masyarakat meminta Sekdes diberhentikan. SK pemberhentian tidak hormat telah kami layangkan kepada yang bersangkutan tanggal 8 Juni kemarin," tandasnya.(Pra)
Sumber: