Kawal New Normal, Polres Gresik Siagakan Pasukan Penegak Protokol Kesehatan
Gresik, memorandum.co.id - Seiring keluarnya peraturan Bupati Gresik (Perbup) nomor 22 tahun 2020 tentang aturan new normal life, Polres Gresik menggelar apel siaga pasukan untuk menegakkan protokol kesehatan. Apel Siaga A dalam rangka antisipasi penyebaran Covid 19 dan Harkamtibmas dihelat di halaman Mapolres, Sabtu (13/6/2020), dipimpin Kabag Ops, AKP Zainal Arifin. Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto menegaskan, new normal life bukan hidup normal seperti sebelumnya, akan tetapi hidup normal dengan selalu memperhatikan protokol kesehatan. Kapolres juga membeber point-point penting yang tertera dalam peraturan bupati dalam new normal life seperti jika beboncengn harus dengan orang yang satu kartu keluarga (KK), menggunakan mobil untuk penumpang harus 50 persen, keluar rumah harus menggunakan masker dan akan ada tindakan denda sebesar Rp.150.000, serta jam malam masa transisi akan diberlakukan pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB. "Sebagai anggota Polri kita harus bisa menjadi contoh bagi masyarakat. Jangan malah melanggar. Jadi, jika nongkrong di warung kopi menggunakan pakaian dinas harus menerapkan protokol kesehatan. Polri berbuat jelek akan menjadi berita utama di media akan tetapi jika berbuat benar akan dianggap hal yang biasa," tegas Arief. Setelah apel, personil Opsnal, Lantas dan Sabhara melanjutkan tugas patroli di tempat-tempat keramaian.(and/har)
Sumber: