Polsek Kraton Ringkus Bandar Pil Kucing
Pasuruan,memorandum.co.id -Unit Reskrim Polsek Kraton Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan pelaku pengedar pil Tryhexypenidyl atau pil kucing di pos ronda Desa Karanganyar, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Kapolsek Kraton AKP Teguh Tviyarno mengatakan, awalnya pihaknya mengamankan saksi Saeri Huseini di simpang tiga Tambakrejo pada Kamis (11/6) sekitar 18.30 WIB. " Saat dilakukan penggledehan terhadap saksi kedapatan membawa dua gulungan grenjeng rokok yang berisikan pil kucing, setiap gulungan berisi 5 butir total keseluruhan 10 butir," ucap Teguh. Lanjut Teguh, dari pengakuan Saeri, dia mendapatkan barang haram tersebut dari M Nur Hasan (30) warga Desa Karangannyar, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. " Setelah mengetahui identitas sang pengedar, petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku (M. Nur Hasan) di pos ronda termasuk Desa Karangannyar, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan," jelasnya. Petugas juga mengamankan barang bukti milik pelaku berupa 1 bungkus rokok merk Ares yang di dalamnya didapati 12 gulungan grenjeng rokok dengan total 60 butir pil Kucing dan uang tunai Rp 250.000 ribu. " Pelaku ini mengedarkan pil kucing sejak 1 bulan dan diedarkan hanya ke teman - temannya saja," tutup Teguh.(rul)
Sumber: