Direktur Komersial Bank Prima Master Bebas
Surabaya, memorandum.co.id - Ketua majelis hakim Yohannis Hehamoni membebaskan Direktur Komersial Bank Prima Master Agus Tranggono Prawoto, Jumat (12/6). Dalam amar putusannya, meski dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana kejahatan perbankan, namun terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum. "Menyatakan terdakwa Agus Tranggono Prawoto terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum akan tetapi bahwa dakwaan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana," ujar Hakim Yohannis Hehemoni. Lanjut Yohannis, untuk itu melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum atau onslag van recht vervolging. “Memerintahkan terdakwa dibebaskan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan harkat dan martabatnya," sambung Yohannis. Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jatim Nining Dwi Ariany langsung menyatakan Kasasi. "Tadi kami sudah menyatakan kasasi dan akan menunggu salinan putusan untuk menyusun memori kasasinya,"ujar JPU Nining usai sidang. Sementara itu, Utcok Jimmi Lamhot, penasihat hukum terdakwa mengaku putusan majelis hakim sudah benar. Karena sebelum putusan pidana ini telah ada putusan perdata yang diajukan saksi Anugrah Yudo Wicaksono selaku pelapor. "Klien kami memang patut dilepas dan dibebaskan. Unsur menjerat klien kami tidak bisa karena yang dilakukan Bank Prima Master ini adalah institusi bukan perorangan," ujarnya usai persidangan. Lanjut Utcok, kliennya tidak menikmati uang yang diklaim saksi Anugrah Yudo Wicaksono telah raib dari Bank Prima Master. "Raibnya uang 5 milliar rupiah itu tidak dinikmati terdakwa akan tetapi masih berada di lingkungan Bank Prima Master. Jadi dalam konteks ini yang diuntungkan adalah Bank Prima Master," ungkapnya. Diketahui, sebelumnya JPU menuntut terdakwa selama 7,5 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsidair 3 bulan kurungan.(fer/tyo)
Sumber: