Sarasehan BPN Jatim dan Unair Percepat Penyelesaian Sengketa Pertanahan
Kakanwil Asep Heri dan civitas akademika Unair sarasehan bersama.--
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Jawa Timur, Asep Heri, melaksanakan sarasehan intensif untuk mempercepat penyelesaian kasus pertanahan pada Rabu, 24 September 2025.
Kegiatan digelar di Ruang Rapat Reforma dan turut mengundang civitas akademika Universitas Airlangga (Unair) sebagai pakar pertanahan.

Mini Kidi--
Kegiatan ini menjadi tindak lanjut aduan masyarakat dan menegaskan komitmen BPN Jatim dalam menyelesaikan masalah pertanahan secara komprehensif dan akuntabel.
Kakanwil Jatim Asep Heri menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menuntaskan permasalahan tanah yang berlarut.
"Kehadiran para pakar dari Unair sangat penting. Kita perlu kajian mendalam dan objektif dari sisi akademis untuk memahami status hukum tanah yang menjadi sengketa. Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi yang tidak hanya tepat secara hukum, tetapi juga adil bagi semua pihak," ujarnya.
BACA JUGA:Pastikan Kualitas Data, Kakanwil BPN Jatim Kawal Langsung Proyek Strategis ILASPP di Lima Kabupaten
Rapat difokuskan pada tiga poin utama, yaitu memahami status hukum tanah yang menjadi objek sengketa, mengidentifikasi pihak yang memiliki kewenangan atau kepentingan atas tanah tersebut, dan menganalisis dokumen serta data yuridis yang terkait.
Dari hasil diskusi akan dihasilkan rekomendasi tindak lanjut yang diharapkan dapat mempercepat penyelesaian kasus, mulai dari mediasi, verifikasi ulang dokumen, hingga langkah hukum yang diperlukan.
BACA JUGA:Kantah ATR/BPN Kabupaten Tulungagung Gelar Upacara Peringati Hantaru 2025
"Kami ingin memastikan setiap penanganan kasus pertanahan di Jawa Timur dilakukan secara transparan dan profesional. Penyelesaian masalah tanah adalah prioritas kami. Kami berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat," tambahnya.
Sinergi antara BPN dan akademisi diharapkan menjadi model baru dalam penanganan kasus pertanahan kompleks serta mempercepat terwujudnya tujuan agraria yang berkeadilan di Jawa Timur.
Sumber:

