Jelang Putusan Sidang SE, Bupati Kediri Keluarkan Surat Pemberhentian Sementara

Jelang Putusan Sidang SE, Bupati Kediri Keluarkan Surat Pemberhentian Sementara

Kediri, memorandum.co.id - Menjelang penentuan nasib terdakwa Supadi, Kades/Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri terkait gelar SE, Bupati Haryanti Sutrisno mengeluarkan surat pemberhentian sementara (SPS). Dalam Surat Keputusan Bupati nomor 188.45/140/418.08/2020 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Tarokan, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri yang berlaku sejak tanggal 3 Juni 2020 dan surat dari Camat Tarokan nomor 141/298/418.79/2020 tentang Penyampaian SK Bupati Kediri perihal Pemberhentian Sementara Kepala Desa Tarokan disampaikan, untuk menjaga kelancaran administrasi Desa Tarokan, Bupati Kediri menunjuk sekretaris desa sebagai pelaksana tugas sementara (Plt). Hal ini berdasarkan Peraturan Bupati nomor 28 tahun 2016. Kuasa hukum terdakwa Supadi, Prayogo Laksono mengatakan, karena bukan subtansinya maka pihaknya enggan berkomentar. "Maaf, itu di luar substansi," ucapnya singkat usai persidangan, Kamis (11/6). Meski begitu, Prayogo Laksono merasa kecewa lantaran sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri berakhir dengan penundaan dikarenakan Ketua Majelis Hakim Guntur Pambudi sakit. "Terus terang saya sangat kecewa atas penundaan ini. Karena klien saya belum dapat kepastian hukum," ungkap Prayogo. Di tempat sama, Fahmi selaku hakim anggota membenarkan ketidakhadiran ketua majelis hakim. "Iya, karena ketua majelis tidak hadir karena sakit, maka sidang ditunda," ujar Fahmi. Sekadar diketahui, menjelang pembacaan putusan, sidang hari ini banyak dihadiri pengunjung, sehingga petugas kepolisian juga turut memantau jalannya persidangan. Dan sidangpun dilanjutkan minggu depan. (mis/mad)

Sumber: