Pencuri Kayu Jati RPH Plangi Dibekuk Polisi
Blitar, Memorandum.co.id - Petugas Perhutani dari anggota perhutani melaksanakan patroli di kawasan hutan perhutani petak 91 C RPH Plangi, Dusun Sumberkalong, Desa Tepas, kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar dan mendapati tunggak batang jati bekas ditebang. Mendapati hal itu, anggota Krph Plangi menyisir sekitar lokasi pencurian kayu Jati tersebut. Kapolsek Kesamben, Iptu Eko Sudjoko mengatakan, pelaku MSN (59) telah diamankan. Warga Desa Tepas, Kecamatan Kesamben itu diamankan petugas Perhutani saat sedang menggergaji kayu jati di depan rumahnya. "Petugas memeriksa kayu yang digergaji di depan rumah pelaku dan benar ciri-cirinya sama dengan pohon jati yang hilang. Selanjutnya petugas menangkap dan mengamankan pelaku serta barang bukti ke Polsek Kesamben guna proses penyidikan selanjutnya." kata Eko Sudjoko, Selasa (9/6/2020). Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya yaitu satu buah gergaji kayu atau ekrek, 23 batang kayu jati sekira diameter 25 cm sekira panjang 140 cm sampai dengan 220 cm. Kemudian 85 lembar papan kayu dengan tebal 2 cm hingga 3 cm sekira panjang 140 cm sampai dengan 220 cm. Sebuah gergaji mesin senso kecil warna orange merk motoya, satu unit Diesel gergaji atau serkel kayu rakitan berbentuk kendaraan berjalan, dan juga satu utas tambang plastik warna biru panjang 1,5 meter. "Saat itu pelaku tidak bisa mengelak karena tertangkap basah beserta barang bukti hasil curian. Setelah diamankan petugas perhutani, pelaku diserahkan ke kami untuk proses hukum lebih lanjut," imbuh Eko Sudjoko. Sementara itu, Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetyo menjelaskan, dalam kejadian tersebut RPH Plangi mengalami kerugian sebesar Rp. 4.740.000 dan dari hasil pemeriksaan, tersangka MSN mengakui seluruh perbuatannya. "Dalam menjalankan aksinya, ia terlebih dahulu memotong kayu jati yang diincar. Kayu yang telah dipotong dibiarkan di lokasi selama dua minggu," bebernya. Akibat perbuatannya, kini tersangka ditahan di kantor polisi dan dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 12 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(Pra)
Sumber: