Forkopimda Kota Kediri Kompak Ciptakan Situasi Kondusif Pasca Kerusuhan
AKBP Anggi Saputra Ibrahim bersama Forkopimda Kota Kediri.--
KEDIRI, MEMORANDUM.CO.ID - Dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif pasca kerusuhan aksi unjuk rasa 30 dan 31 Agustus 2025, Polres Kediri Kota dan Forkopimda kompak ciptakan situasi kondusif.
Yakni dengan kembali bersama-sama menggelar Patroli Skala Besar, Kamis 4 September 2025.
BACA JUGA:Jaga Stabilitas Keamanan, Polri dan TNI di Kota Kediri Berkolaborasi Adakan Patroli Skala Besar

Mini Kidi--
Kegiatan patroli tersebut dipimpin langsung Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim, Wali Kota Vinanda Prameswati, Dandim 0809 Letkol Inf Ragil Jaka Utama, Wakil Wali Kota Kediri, Danbrigif 16/Wira Yudha, Komandan Subdenpom V/2-2 Kediri, Komandan Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Jatim, Kabag Ops Polres Kediri Kota, Kasat Lantas, dan Kasat Samapta.
Patroli dimulai pukul 21.00 WIB, mengambil rute dari Balai Kota Kediri kemudian melewati sejumlah titik strategis. Seperti Kediri Town Square, Kediri Mall, Jalan Dhoho, Pasar Setono Betek, dan Jalan Perintis Kemerdekaan, sebelum kembali ke Balai Kota Kediri.
Selama patroli, rombongan menyapa masyarakat sekaligus memberikan imbauan. Termasuk saat menemukan para pemuda yang masih berkerumun di malam hari, mereka diimbau segera pulang ke rumah demi menjaga ketertiban.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, S.H., S.I.K. M.H., mengatakan patroli skala besar ini untuk meningkatkan sinergitas antar unsur Forkopimda dalam menjaga keamanan wilayah. Selain itu untuk menunjukkan kehadiran negara memberikan rasa aman di tengah masyarakat.
“Kami ingin memastikan masyarakat merasa aman, tenang, dan terlindungi pasca terjadinya aksi kerusuhan beberapa waktu lalu,” ujarnya.
BACA JUGA:Polsek Ngancar Patroli di Kawasan Wisata Gunung Kelud
Patroli skala besar ini juga menjadi bukti nyata bahwa aparat keamanan bersama pemerintah daerah siap bergerak cepat dalam mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas. Harapannya untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum.
Dalam kesempatan tersebut, juga ditegaskan imbauan jam malam bagi anak-anak usia sekolah. Yakni pukul 21.00 WIB sudah harus berada di rumah.
Aturan ini diberlakukan untuk melindungi generasi muda dari potensi keterlibatan dalam kegiatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.(nug/fai)
Sumber:
