Kasus Sabu Libatkan Pemain Bola, BNNP Belum Limpahkan Berkas Tahap I ke Kejaksaan

Kasus Sabu Libatkan Pemain Bola, BNNP Belum Limpahkan Berkas Tahap I ke Kejaksaan

Surabaya, Memorandum.co.id - Masih ingat dengan hasil ungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jatim terhadap sindikat narkotika yang melibatkan pemain sepak bola di Indonesia. Hingga saat ini, penyidik masih belum melimpahkan tahap I berkas perkara dari M Choirun Nasirin (31), mantan kiper liga 2 2020 PSHW (Persatuan Sepakbola Hizbul Wathan) asal Jalan Prapatan, Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo; Eko Susan Indarto (50), mantan pemain Persela Lamongan asal Pucangro, Kabupaten Lamongan; Novin Ardian (36), asal Dusun Gowok, Desa Ngabean, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal; dan Dedi A Manik (42), mantan wasit liga 2 yang juga pengurus di Askot Jakarta Utara asal Jalan Mengkudu, Blok M, Gang IV, Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Kodya Jakarta Utara. Hal itu dibenarkan Kabid Pemberantasan BNNP Jatim Kombespol Arif Darmawan, Minggu (7/6). Menurut Arif, pihaknya akan melimpahkan berkas tahap I setelah pemusnahan barang bukti 5 kilogram sabu. “Belum pemusnahan (barang bukti, red),” ujarnya kepada Memorandum. Pihaknya saat ini juga masih mendalami pengakuan para tersangka mengingat sebelum diringkusnya sindikat narkotika ini, dua tersangka yaitu M Choirun Nasirin dan Eko Susan Indarto pernah memesan 5 kilogram sabu dan berhasil diedarkan. “Kami masih dalami pengakuan tersangka,” jelas Arif. Tambahnya, untuk keempat tersangka ini akan dipisahkan menjadi dua berkas perkara. “Dua berkas. Berkas pertama, tersangka M Choirun Nasirin dan Eko Susan Indarto,” pungkas Arif. Sebelumnya, Kepala BNNP Jatim Brigjenpol Bambang Priyambadha menambahkan, bahwa dari data yang ada sindikat ini baru beroperasi pada Januari lalu. “Rencananya akan didistribusikan ke Madura, Lamongan, dan Jatim,” jelasnya. Lanjut Bambang, dalam sehari, sindikat ini bisa memprodukasi 5 kilogram sabu. “Barang diterima dari Jakarta dengan kondisi bahan setengah jadi. Di Semarang tinggal diolah kembali,” pungkas Bambang. Sedangkan, pasca penangkapan M Choirun Nasirin pada Minggu (17/5), Dhimam Abror Djuraid, CEO PSHW langsung memutus kontrak mantan pemain Deltras Sidoarjo yang seharusnya bisa dilakoni selama semusim di liga 2. “Setelah bertemu dengan BNNP dan memastikan itu dia (M Choirun Nasirin, red), kami resmi memutus kontraknya. Dia sudah tahu serta menerima dan tadi minta maaf kepada kami,” ujarnya. (fer/gus)

Sumber: