Cegah Balap Liar, Satlantas Polres Blitar Kota Jaring 86 Motor

Cegah Balap Liar, Satlantas Polres Blitar Kota Jaring 86 Motor

Blitar, Memorandum.co.id - Satlantas Polres Blitar Kota menggelar kegiatan rutin patroli skala besar antisipasi balap liar dan meminimalisir kejadian Laka Lantas yang ada di wilayah hukum Polres Kota Blitar, Minggu (7/6). Pada kesempatan kali ini, tim Satlantas Polres Blitar Kota berhasil mengamankan kendaraan roda dua sebanyak 86 kendaraan. Rata-rata kendaraan yang diamankan tidak memenuhi standar berkendara seperti knalpot brong, ban kecil, dan juga pengemudi yang tidak bisa menunjukkan surat-surat kelengkapan berkendara. Akhirnya, seluruh kendaraan telah diamankan di Mako Polres Blitar Kota dan selanjutnya akan dilanjutkan proses hukum tilang kepada seluruh pengendara. Pelaksanaan patroli dan razia dipimpin Kasat Lantas Polres Blitar Kota, AKP Haris Darma Sucipto bersama Perwira dan anggota dari Satlantas dengan sasaran jalan protokol di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Dalam kegiatan patroli, Kasat Lantas memberikan pembinaan kepada beberapa pengendara yang berkumpul di Alun-alun Kota Blitar sekaligus mengimbau agar tertib dalam berlalulintas dan tidak terlibat dalam balap liar karena sangat berbahaya bagi keselamatan pengendara bahkan berujung kecelakaan yang dapat menyebabkan kematian. Selanjutnya, patroli Satlantas menuju lokasi yang dicurigai karena berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktifitas pemuda diduga sering dijadikan tempat balap liar, suara knalpot bising dan tidak menggunakan lampu sehingga membahayakan warga sekitar saat melintas. “Puluhan sepeda motor dibawa ke Mapolres dan kemudian dilakukan pembinaan kepada pengendara yang rata-rata masih ABG ini, mereka tidak sadar akan bahaya dari menggunakan motor yang tidak sesuai standar,“ ucap Haris Darma. Sementara itu, Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M. Sinambela menambahkan, selain diberikan sanksi berupa tilang sebagai efek jera, bagi mereka yang ingin mengambil motor diwajibkan menunjukkan surat-surat lengkap dan mengembalikan sepeda motornya dengan spesifikasi standar yang sesuai aturan.(pra)

Sumber: