Bawaslu Hentikan Pemeriksaan Bupati Jember
Jember, memorandum.co.id - KetuaBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember hentikan pelaporan dugaan penyalahgunaan wewenang Bupati Jember dr Faida MMR dalam menangani pandemi Covid-19. Pemeriksaan ini terkait tudingan bakal calon petahana Faida salah gunakan wewenang karena bantuan beras yang diberikan kepada masyarakat dipasangi gambar Bupati Faida dan Wakil Bupati Jember Drs KH A. Muqit Arief. Atas Laporan tersebut, bawaslu pun melakukan serangkaian pemeriksaan hingga memanggil bupati untuk dimintai klarifikasi. Bahkan panggilan klarifikasi sempat dilakukan dua kali. Namun, Bupati Faida tidak memenuhi panggilan tersebut. Ketua Bawaslu Jember Thobroni Pusaka menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, dugaan politisasi beras bantuan Covid-19 yang berasal dari kemensos dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu dan pelanggaran hukum lainnya. Menurut kajian bawaslu dan hasil proses klarifikasi maupun saksi pihak terkait bawaslu menghentikan proses dari dua laporan dugaan pelanggaran pemilu. Karena tidak memenuhi unsur pelanggaran yang ada di Undang Undang Pilkada no 10 tahun 2016. "Dan untuk diketahui tahapan pilkada serentak sendiri masih belum diaktifkan, bahkan belum juga ada pasangan calon yang ditetapkan. Jika ketika tahapan sudah dimulai dan kemudian tahapan pasangan calon sudah ada, maka unsur pelanggarannya bisa keluar rekomendasi," papar Thobroni, Sabtu (6/6). Tentunya bawaslu mengimbau kepada seluruh calon ketika tahapan pilkada serentah sudah ditetapkan, untuk tidak melakukan pelanggaran karena bawaslu akan menindak lanjuti jika ada temuan dan pelaporan pelanggaran. Merasa bawaslu melebihi wewenangnya, Faida justru menyurati bawaslu dengan nomor surat: 585/184/1.II/2020. Isinya klarifikasi dugaan pelanggaran penyalahgunaan wewenang yang dikirim ke KPU. Dalam surat tersebut, bupati menilai bahwa surat pemanggilan yang dikirimkan bawaslu obscuur libel alias kabur. Sebab, isi surat Bawaslu Jember kepada bupati sama sekali tidak menyebut ketentuan pasal, ayat, atau bagian dari UU Nomor 10 Tahun 2016 yang diduga telah dilanggar bupati. “Bawaslu sudah melebihi kewenangannya, Bahkan memanggil pun, untuk saat ini juga tidak memiliki kewenangan, termasuk memanggil beberapa pejabat ASN. Sebab, saat ini tahapan pemilu masih dihentikan karena wabah Covid-19 sesuai dengan Surat KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditindaklanjuti dengan peraturan pemerintah tentang penundaan pemilu yang sampai saat ini belum ditetapkan dan diundangkan kembali,” ujar Faida. Mengenai adanya gambar Bupati Faida dan Wakil Bupati A. Muqit Arief, bupati menyatakan bahwa gambar tersebut dipasang merupakan standar Pemkab Jember yang rutin dilakukan dalam setiap layanan maupun bantuan. Hal itu untuk mencegah adanya pungli (pungutan liar), dan agar masyarakat tahu bahwa itu bantuan dari pemerintah. “Jadi, bawaslu juga tidak memiliki kewenangan untuk memanggil kepala dinsos dan Bulog mengenai bantuan tersebut, termasuk memanggil camat-camat dan kepala desa. Sangat tidak pas,” beber bupati. (edy/tyo)
Sumber: