Penipu Perekrutan CASN Pemprov Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Penipu Perekrutan CASN Pemprov Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Surabaya, memorandum.co.id - Nur Fadilah alias Ninik, terdakwa kasus penipuan modus penerimaan aparatur sipil negara (ASN) di Pemprov Jatim dituntut 2,5 tahun penjara, Kamis (4/6). Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Suwarti, bahwa perbuatan terdakwa yang berhasil meraup uang sekitar Rp 288 juta tersebut terbukti melanggar pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP. “Menuntut terdakwa Nur Fadilah alias Ninik selama dua tahun dan enam bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” ujar JPU Suwarti. Atas tuntutan itu, terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum itu memohon untuk diringankan hukumannya. “Kami mohon pak hakim untuk dikurangi (hukumannya, red). Saya minta maaf,” ujarnya kepada majelis hakim. Terdakwa memelas bahwa dirinya masih mempunyai anak kecil dan saat ini masih membutuhkan kasih sayangnya. “Anak saya kecil, sekarang dititipkan kakak ipar,” ujarnya. Mendengar pembelaan secara lisan yang diucapkan terdakwa, ketua majelis hakim Gunawan menanyakan apakah uang korban akan dikembalikan. Terdakwa yang disidang secara telekonferensi tersebut menjawab akan mengembalikannya setelah keluar dari penjara. “Saya usahakan setelah dari sini. Saya akan kembalikan sisa dari menjual rumah,” pungkas Nur Fadilah. Seperti diketahui, Bahwa terdakwa Nur Fadilah yang tidak memiliki pekerjaan mengaku bernama Ninik bekerja sebagai dosen dan tim audit perbankan menawarkan kepada korban Muryatmi dan Giyanto untuk membantu anaknya menjadi aparatur sipil negara (ASN) di kantor Gubernur Jatim. Atas tawaran itu, saksi menyerahkan uang secara bertahap hingga ratusan juta rupiah. Untuk lebih meyakinkan apabila digunakan untuk penerimaan CASN maka saksi Muryatim diberikan kuitansi oleh terdakwa. Terdakwa selain membuat kuitansi juga meminta daftar riwayat hidup dan fotokopi ijazah dari anak saksi seolah-olah terdakwa benar-benar mendaftarkan menjadi ASN di Kantor Gubernur Jatim. Akibat percaya dengan terdakwa, korban mengalami kerugian sekitar Rp 288 juta. (fer/tyo)  

Sumber: