Utang Sabu Dipinjamkan Lagi, Kakek Kedungrejo Masuk Bui
Sidoarjo, Memorandum.co.id - Kakek Moch. Sael (52), warga Dusun Pengkol, Jln. Brigjen Katamso RT 21 RW 05, Desa Kedungrejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo harus menyesali perbuatannya dari balik jeruji besi Mapolresta Sidoarjo. Kakek Sael ditangkap polisi lantaran utang sabu ke Dimas warga Surabaya dan dipinjamkan lagi ke Deny Yulianto. Akhirnya, teman kakek Sael yang bernama Deny ditangkap polisi. Kasatreskoba Polresta Sidoarjo, AKP Indra Nadjib menceritakan awal mula tertangkapnya kakek Sael asal Kedungrejo Waru. Penangkapan tersangka Sael berdasarkan keterangan tersangka Deny Yulianto yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Penangkapan tersangka Sael ini berdasarkan keterangan tersangka Deny yang terlebih dahulu tertangkap," ceritanya, Kamis (4/6/2020). Tersangka Sael ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, di daerah Sepanjang, Taman. Saat digeledah tersangka Sael tak menyimpan barang haram berupa sabu. Lantas polisi menggelandang tersangka ke rumahnya untuk mencari barang bukti. "Di rumah tersangka, polisi menemukan satu poket sabu. Setelah ditimbang, beratnya 1,01 gram," katanya. Saat diinterogasi singkat terkait asal muasal barang haram tersebut, muncullah nama Dimas. Tersangka membeli sabu itu dari Dimas. Dengan cara pesan lewat telepon dan lalu diranjau. Tersangka Sael membeli sabu seberat 5 gram dengan harga Rp 5 juta. "Tersangka itu utang sabu ke Dimas, bayarnya kalau sabu sudah habis atau terjual semua," ungkapnya. Usai tersangka Sael mendapat utangan Sabu dari Dimas, selanjutnya sabu itu diisap sendiri dan sebagian dijual. Dan kemarin ada teman tersangka Sael, yang bernama Deny Yulianto, pinjam sabu. Dan tersangka pun memberikan. "Dari tertangkapnya Deny ini, tersangka Sael berhasil kita tangkap," pungkasnya.(wa/jok)
Sumber: