umrah expo

Pesta Sabu di Kantor Kecamatan Modung, ASN, THL dan Pengurus KONI Dibekuk

Pesta Sabu di Kantor Kecamatan Modung, ASN, THL dan Pengurus KONI Dibekuk

MAN dan WI, tersangka pengedar dan kurir pesta sabu di Kantor Kecamatan Modung saat diperiksa penyidik--

BANGKALAN, MEMORANDUM.CO.ID - Personel Satreskrim Polres Bangkalan  gerebeg Kantor Kecamatan Modung gegara ditempati pesta narkoba jenis sabu-sabu. Empat pria berhasil dibekuk saat asyik nyabu di dalam ruang kantor salah satu institusi pemerintah tersebut.  

Ironisnya, 2 dari 4 terduga penikmat barang haram itu, yakni inisial WTW (54) asal Kota Surabaya berstasus ASN (Aparatur Sipil Negara), sedangkan HP (42) terdata sebagai THL (Tenaga Harian Lepas) asal Kecamatan Modung. 

BACA JUGA:Dua Bandit Spesialis L300 Tampil Necis Saat Beraksi, Jual Hasil untuk Pesta Sabu


Mini Kidi--

Satu penikmat lainnya insial SF (40) terkonfirmasi sebagai salah satu pengurus Pengkab KONI Bangkalan, sedangkan  terduga lainnya insial BR (42) pekerja swasta, Keduanya warga Kecamatan Modung.

Kasatnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, membenarkan operasi penggerebagan di Kantor Kecamatan Modung tersebut. "Ketika digerebeg dan ditangkap anggota, mereka memang sedang mengkonsumsi sabu-sabu,” jelas Iptu Kiswoyo, Sabtu 9 Agustus 2025.

BACA JUGA:Pesta Sabu di Rumah Warga, Kades Bawean Direhab

Pascamenggaruk 4 penikmat pesta sabu tersebut, personel Satreskrim Polres segera gercep ( gerak cepat) melakukan lidik lapangan untuk memburu pemasok sabu-sabu kepada WTW,HP, SF dan BR. 

Syukurlah, kesigapan aparat kembali membuahkan hasil. Mereka berhasil membekuk MAN (33) dan WI (44), pengedar narkoba jenis sabu-sabu, juga asal Kecamatan Modung. Dari tangan keduanya, Satreskrim mengamankan barang bukti 5,4 gram sabu-sabu siap edar.

Keduanya menjalin persengkokolan untuk memasarkan barang terlarang tersebut. MAN berstatus  juragan atau pengedar, sedangkan WI ada diposisi kurir. "Jika ada pembeli, WI sebagai kurir dapat upah Rp 100.000 dari MA untuk per-poketnya,” tandas Iptu Kiswoyo.

BACA JUGA:Ketua Komplotan Begal Ditembak Mati Ajak Anak Buah Pesta Sabu Usai Jual Hasil Kejahatan

Hanya saja, tindak lanjut pasca penangkapan, proses penanganan kepada 4 kawanan penikmat dan 2 pengedar berbeda. Untuk penikmat inisial WTW, HP, SF dan BR tidak dilakukan penahanan.  Kawanan penikmat yang nekad menggelar pesta sabu di Kantor Kecamatan Modung, ini hanya dikirim ke tempat rehabilitasi.

Kebijakan ini dilakukan karena mereka berstatus sebagai penikmat. Tapi berbeda dengan status MAN dan WI sebagai pengedar dan kurir narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya harus diproses secara hukum. 

Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” jelas Iptu Kiswoyo. (ras)

Sumber:

Berita Terkait