Pengacara Dhani Protes HP yang Tidak Disegel
SURABAYA - Saksi ahli bahasa yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus pencemaran nama baik, cukup meringankan Ahmad Dhani, Selasa (12/3). Dalam keterangan Andi Yulianto, saksi ahli bahasa dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa) ini mengatakan, bahwa ada penghinaan dalam vlog itu. Vlog tadi sudah ada pesan yang disampaikan dan sudah ada yang dituju. "Ada sebuah peristiwa, seseorang bersama kelompoknya yang berbicara tentang keadaan di situ. Ada kelompok yang menghadang, dan kemudian ADP mengatakan ini idiot sambil jari telunjuknya menunjuk arah keluar," kata Andi di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya usai melihat vlog video dari HP ADP yang diputar jaksa. Sebelumnya, di hadapan ketua majelis hakim R Anton Widyoprono, Andi menjelaskan, bahwa kata menghina dan penghinaan sesuai Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berbeda artinya. Menghina adalah kata aktif yang bermakna merendahkan martabat orang lain. "Sedangkan penghinaan itu kata benda, seseorang yang melakukan penghinaan. Dalam penghinaan itu ada subjek yang dituju. Maksud dari penghinaan itu menyampaikan pesan yang bertujuan membuat orang itu jatuh," papar Andi. Sementara kata idiot, menurut ahli kerap digunakan dalam psikolog untuk mengukur seberapa besar tingkat IQ seseorang. "Digunakan dalam psikologi, mengukur kecerdasan seseorang dan berkaitan dengan IQ. Paling rendah adalah idiot, paling tinggi jenius,” ujar Andi. Dari keterangan ahli, tim kuasa hukum yang diketuai Aldwin Rahadian mempertanyakan kapasitas saksi yang hanya ahli wacana bahasa saja. Tim kuasa hukum ADP mengklaim dalam kasus-kasus ujaran kebencian lainnya selalu menghadirkan saksi ahli digital linguistik. “Keterangan ahli memang meringankan, tapi tidak kompeten dan tidak bisa banyak menjelaskan pemecahan, dan konstruksi hukum peristiwa dalam tindak pidana. Contohnya saat saksi ahli mengatakan bahwa kalimat ini berarti menunjukkan dekat bukan yang di luar sana,” jelas pria penghobi motor gede (moge) ini. Tak hanya itu saja, tim penasihat hukum juga memprotes alat bukti HP Ahmad Dhani yang diputar saat itu. Sebab, alat bukti tersebut tidak disegel dan tidak diserahkan ke majelis hakim. Bahkan, terkesan dibuka begitu saja oleh jaksa tanpa mendapatkan persetujuan terlebih dulu dari majelis hakim. "Legalitas alat bukti itu kita protes, seharusnya itu disegel lebih dulu, lalu atas persetujuan ketua majelis hakim dibuka bersama-sama," protes Aldwin. Sementara JPU Rakhmat Hari Basuki mengatakan, bahwa untuk sidang kali ini ada tiga saksi ahli yang dihadirkan, tapi hanya satu orang yang bisa hadir. “Kami akan hadirkan saksi ahli lagi termasuk saksi fakta Ferry Irawan yang sudah dipanggil patut dua kali tidak datang,” jelas Hari. (fer/nov)
Sumber: