KPU Minta PPK hingga KPPS Dirapid Test
Sidoarjo, Memorandum.co.id - KPU Sidoarjo memastikan akan memberikan jaminan kesehatan pada petugas pelaksanaan pemungutan suara dan juga masyarakat dalam Pilkada yang digelar di tengah wabah virus corona. “Ini demi memberikan rasa aman dan nyaman bagi semuanya sehingga seluruh tahapan Pilkada ini bisa dilaksanakan sesuai rencana,” jelas Ketua KPU Sidoarjo, M Iskak yang ditemui usai menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi A DPRD Sidoarjo Selasa (2/6) sore kemarin. Salah satunya adalah dengan melengkapi staf PPS dengan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap saat melakukan verifikasi faktual terhadap pendukung pasangan bakal calon kepala daerah dari jalur independen. Dikatakannya, kalau Pilkada ini jadi dilaksanakan pada Desember mendatang sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 tahun 2020, maka verifikasi faktual ini harus sudah dilakukan di akhir Juni ini. “Kami harus memberikan jaminan kesehatan dan juga kenyamanan pada staf di lapangan saat melakukan tugasnya. Pasalnya mereka harus berinteraksi secara langsung dengan masyarakat yang tidak kami ketahui kondisi kesehatannya,” katanya. Selain terhadap petugas pelaksana pemungutan suara, jaminan kesehatan serupa juga akan diberikan pada warga Sidoarjo agar mereka tidak ragu-ragu untuk menyalurkan hak politiknya. “Bisa saja kami juga meminta seluruh perangkat ad hoc KPU Sidoarjo dari PPK sampai KPPS di-rapid test terlebih dahulu sebelum menjalankan tugasnya demi memberikan kepastian pada masyarakat Sidoarjo agar mau datang ke TPS,” imbuh Iskak. Selanjutnya, petugas KPPS juga diwajibkan menjalankan protokol kesehatan dengan memeriksa suhu tubuh warga sebelum masuk ke TPS serta menata jarak tempat duduk antrian. Karena itu dimungkinkan tiap-tiap TPS harus didesain ulang menjadi lebih luas dari aturan sebelumnya yang disyaratkan minimal 10X8 meter. “Kalau di pedesaan mungkin mudah saja, tapi di perkotaan seperti Lemah Putro misalnya, apa ada ruang kosong seluas itu yang bisa dijadikan TPS?" tukas komisioner KPU dua periode itu. Jumlah TPS pun dipastikan akan bertambah cukup banyak jika nantinya ada aturan baru terkait jumlah minimal calon pemilih di tiap-tiap TPS. Saat ini saja pihaknya mengestimasikan bakal membentuk 2998 TPS di seluruh wilayah Kabupaten Sidoarjo. Jumlah itu dengan estimasi 500 orang di tiap TPS. Kalau dikurangi jadi 300 orang maka harus ada penambahan sedikitnya 261 TPS baru. “Kami juga usulkan ada TPS mobile yang khusus memungut suara bagi warga yang sedang menjalani isolasi mandiri,” ujar Iskak lagi. Karena pertimbangan-pertimbangan itulah maka dibutuhkan tambahan anggaran yang cukup besar. Iskak mengaku pihaknya masih belum bisa menghitung dengan pasti patokan angkanya mengingat belum terbitnya PKPU yang menjadi landasan tindaknya. “Kisarannya ya antara 10 – 15 Miliar lah. Sebenarnya ya berat juga mengingat sudah cukup banyaknya dana daerah di tahun anggaran ini yang sudah tersedot untuk penanganan Covid-19,” pungkasnya.(lud/jok)
Sumber: