Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah Disidang Rabu
Surabaya, memorandum.co.id - Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah akan menjalani sidang perdana pada Rabu (3/6). Selain orang nomor satu di Sidoarjo itu, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan menyidangkan di hari yang sama tiga pejabat Pemkab Sidoarjo. Mereka adalah Kepala Dinas PUBM Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, Kabid Bina Marga di Dinas PUBM Sidoarjo Judi Tetrahastoto, dan Kabag Pengadaan Sanadjihitu Sangadji. “Rabu, pukul 09.00 sampai pukul 10.00,” ujar JPU KPK Arif Suhermanto saat dikonfirmasi memorandum.co.id, Senin (1/6). Lanjut Arif, nantinya empat berkas perkara itu akan dibagi menjadi dua sidang. “Pukul 09. 00 ada dua perkara, dan pukul 10.00 juga ada dua perkara,” jelasnya. Arif menambahkan, jika tidak ada kendala keempat terdakwa akan dibawa ke Pengadilan Tipikor Surabaya. “Ntar saya bawa (keempat terdakwa, red). Nanti lihat situasi kondisi,” tegas Arif. Disinggung soal pasal yang didakwakan kepada keempat terdakwa, Arif menjelaskan nanti di persidangan saja. “Belum dibacakan kok. Nanti saja di sidang,” pungkas Arif. Sementara itu, Humas Pengadilan Tipikor Surabaya Lufsiana membenarkan bahwa sidang Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah akan digelar pada Rabu. “Iya benar besok Rabu, tanggal 3 Juni dimulai sidang Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah, Kepala Dinas PUBMSDA, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa, kabidnya dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU KPK,” ujar Lufsiana. Lanjutnya, untuk ketua majelis hakim adalah Cokorda Gede Arthana. “Dengan hakim anggotanya, saya sendiri (Lufsiana, red) dan Moch Mahin,” pungkas Lufsiana. Seperti diketahui, saat ini Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah dititipkan KPK di Rutan Mapolda Jatim. Sementara, tiga terdakwa lainnya di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim. Dalam sidang KPK sebelumnya, dua kontraktor yaitu Ibnu Gopur dan Totok Sumedi, penyuap Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan. (fer/tyo)
Sumber: