283 Tenaga Medis Kota Batu Belum Dibayar 3 Bulan, Ini Jawaban Dinkes

283 Tenaga Medis Kota Batu Belum Dibayar 3 Bulan, Ini Jawaban Dinkes

Batu, Memorandum.co.id - Belum dibayarnya tenaga medis di Kota Batu selama masa pandemi covid-19 atau selama 3 bulan mendapatkan sorotan langsung dari DPRD Kota Batu. Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Batu, Didik Machmud mengaku terkejut dengan kejadian tersebut. “Saya cukup merasa tercengang ketika mengetahui kalau tenaga medis belum dibayar ketika menghadiri rapat Kamis (28/5). Padahal mereka bekerja ini sejak pertengahan Maret," ungkapnya. Padahal sudah ada plot anggaran untuk tenaga medis yang bekerja di masa pandemi, namun nyatanya 283 tenaga medis di Kota Batu masih belum mendapatkan haknya. Dijelaskan, rincian insentif yang harus diterima oleh tenaga medis di antaranya untuk dokter sebanyak Rp 7 juta per orang per bulan, perawat Rp 3 juta, tenaga non-kesehatan Rp 1,5 juta. Informasi yang diperoleh Didik, lambannya pencairan insentif karena Dinkes kesulitan menentukan kriteria. Hal itu pun dipertanyakan Didik karena sudah berlalu waktu hampir tiga bulan sejak Maret lalu. Seharusnya, kriteria bisa diselesaikan dalam waktu yang relatif singkat. "Yang saya khawatirkan, Walikota tidak tahu. Tapi kalau tahu maka harus ditegur," tegasnya. Terlebih, sebelum PSBB anggaran di Dinkes Batu sebanyak Rp 40 Miliar namun setelah PSBB menjadi Rp 33,7 Miliar, sedangkan anggaran Rp 33 M itu salah satunya bersumber dari BTT (Belanja Tidak Terduga) sekitar Rp 29,2 Miliar. Ternyata, sampai saat ini BTT masih nol dan tidak pernah dikeluarkan padahal BTT ini dari Dana Alokasi Umum (DAU), hasil pergeseran. Terpisah, Sekretaris Dinkes Kota Batu, dr. Yuni Astuti menuturkan alasan pihaknya belum mengeluarkan insentif tenaga medis selama tiga bulan dikarenakan Keputusan Menteri Kesehatan RI No: HK.01/07/MENKES/278/2020 tentang pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang manangani Covid-19 baru keluar 1 Mei 2020. Kemudian disosialisasikan pada 18 Mei atau sekitar dua pekan lalu. “Insentif belum diberikan ke tenaga kesehatan karena peraturannya keluar 1 Mei. Sejauh ini kami sudah meminta data ke masing-masing puskesmas,” kata Yuni. Dipaparkannya, berdasarkan keputusan menteri kesehatan tersebut, masing-masing Puskesmas hanya mendapat jatah enam orang tenaga kesehatan saja. Sementara tenaga kesehatan lainnya akan diberi insentif melalui BTT. Ia menambahkan, berdasarkan keputusan menteri kesehata, jika ODP di Puskesmas atau RS kurang dari 500 orang, maka jatahnya empat hingga enam orang tenaga kesehatan saja. Di Kota Batu, per 27 Mei ada 293 ODP, tidak sampai 500. “Akhirnya, kami ada jaga-jaga di sini bagi mereka yang tidak bisa diajukan ke Kemenkes,” katanya. Ketika disinggung terkait dana BTT yang masih nol, Yuni membeberkan laporan dana belanja tak terduga (BTT) memang dilaporkan nol, namun bukan berarti anggaran tidak terpakai. Anggaran dari BTT sebenarnya sudah dimanfaatkan namun saat ini sedang dalam proses di bagian keuangan sehingga laporannya belum keluar. “BTT sudah diambil bagian keuangan sebanyak Rp 4.3 M. Jadi ada verifikasi, nanti kalau sudah selesai verifikasi, uang ditransfer. Tapi sebelum selesai proses itu, dewan sudah datang sehingga ya laporannya masih nol,” ungkapnya. Ia juga membacakan data yang telah dicatat bahwa salah satu pemanfaatan anggaran dari BTT adalah untuk untuk shelter dan penjaganya, klaim RS, dan insentif tenaga kesehatan. Sejauh ini, uang yang telah terpakai hanya untuk kebutuhan shelter dan penjaganya. “Ini memang ada yang terpakai, SPJ sudah masuk tapi masih dalam proses di keuangan untuk di shelter. Sekalian satu paket dengan tenaga piket. BTT sudah termanfaatkan belum bisa dicairkan karena ada proses di bagian keuangan,” tukasnya. (arl/ari)

Sumber: