Polsek Lakarsantri Hadiri Rakor Persiapan Eksekusi Lahan di Wisata Bukit Mas
Anggota Polsek Lakarsantri menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) di Pengadilan Negeri Surabaya.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Jajaran Kepolisian Sektor Lakarsantri, diwakili oleh Kanit Intelkam IPTU Masno, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) di Pengadilan Negeri Surabaya, pada hari Kamis 24 Juli 2025.
Rakor ini membahas persiapan pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan di Perumahan Wisata Bukit Mas Cluster Alexandria C6-23, Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.
Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari perintah Ketua Pengadilan Negeri Surabaya yang tertuang dalam Penetapan Nomor 4/Pdt. Eks/2025/PN Sby Jo. Nomor 874/PdtG/2021/PN Sby Jo. Nomor 557/POT/2022/PT SBY Jo. Nomor 1634 K/Pdt/2024.

Mini Kidi--
Eksekusi ini akan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Berbagai pihak turut hadir dalam rapat tersebut, antara lain perwakilan dari Kogartap III Surabaya, Bagops Polrestabes Surabaya, Kecamatan Lakarsantri, Kelurahan Lidah Wetan, Penasihat Hukum pemohon, serta jajaran Pengadilan Negeri Surabaya, termasuk Ketua Panitera PN Surabaya, Bapak Yus Yusup, S.H., M.H.
BACA JUGA:Polsek Lakarsantri Gelar Operasi Patuh Semeru 2025, Ciptakan Ketertiban dan Beri Edukasi
Dalam arahannya, Ketua Panitera PN Surabaya, Bapak Yus Yusup, S.H., M.H., meminta masukan dan gambaran situasi di lapangan dari para undangan terkait pelaksanaan eksekusi.
Beliau juga berharap pihak pemohon berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk deteksi dini dan menghindari ancaman atau hambatan.
Perwakilan dari Kecamatan Lakarsantri menyarankan agar berkoordinasi dengan manajemen perumahan untuk bantuan pengamanan internal atau satpam. Disebutkan pula bahwa lokasi eksekusi adalah area one gate dengan banyak pos satpam.
BACA JUGA:Bhabinkamtibmas Polsek Lakarsantri Sukses Gelar Pelayanan SIM Cak Bhabin di Lontar
Sementara itu, Kogartap III Surabaya menyampaikan hasil penyelidikan mereka yang tidak menemukan adanya pihak ketiga atau eksternal yang akan mengganggu jalannya eksekusi, sehingga potensi kerawanan dinilai cukup kondusif.
Kapolsek Lakarsantri, Kompol Sandi Putra, S.I.K., M.Si., CPHR, yang diwakili oleh Kanit Intelkam IPTU Masno, menyampaikan bahwa objek eksekusi saat ini masih dihuni oleh tiga orang, yaitu Jefri Gunawan (kepala keluarga), Tyeng Khing Hwat (istri), dan Jasson Gunawan (anak).
"Kami berharap adanya proses komunikasi kembali antara pemohon dan termohon, Kompol Sandi Putra melalui perwakilannya. Selebihnya, Polsek Lakarsantri akan mendukung penuh proses ini, "ujarnya.
Perwakilan Bagops Polrestabes Surabaya juga menyarankan pendekatan dan komunikasi antara pemohon dan termohon.
"Kami selaku kepolisian dan stakeholder terkait akan bersama-sama membantu proses tersebut," tegasnya.
BACA JUGA:Polsek Lakarsantri Tingkatkan Patroli Presisi, Sasar Area Perbankan dan Rawan Kejahatan
Mereka juga akan menyiapkan pasukan pengamanan, termasuk tim Polwan dan tim kesehatan saat proses eksekusi.
Penasihat Hukum Pemohon menegaskan keinginan mereka untuk mengajukan permohonan eksekusi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Mereka mengklaim telah memberikan kelonggaran waktu yang cukup lama, namun pihak termohon justru melakukan intimidasi.
BACA JUGA:Polsek Lakarsantri Tingkatkan Patroli Presisi, Jamin Keamanan GKI Citraland
Rapat koordinasi ini menghasilkan beberapa kesimpulan, antara lain akan diadakannya rakor lanjutan di Sat Binmas Polrestabes Surabaya.
Unit Intelkam Polsek Lakarsantri akan melakukan pemetaan terhadap objek eksekusi dan latar belakang termohon untuk mengantisipasi adanya kelompok sewaan.
Pengadilan Negeri Surabaya juga akan menunggu kabar kesiapan dan hasil koordinasi dari pihak pemohon bersama aparat keamanan.
"Kami dari Polsek Lakarsantri berkomitmen penuh untuk mendukung proses hukum yang berlaku. Dalam kasus eksekusi di Perumahan Wisata Bukit Mas ini, prioritas kami adalah menjaga keamanan dan ketertiban selama proses berlangsung,” pungkas Kapolsek Lakarsantri, Kompol Sandi Putra.
Sumber:




