Dua Penyuap Bupati Sidoarjo Nonaktif Divonis 1 Tahun dan 8 Bulan
Surabaya, memorandum.co.id - Ketua majelis hakim Rochmat memvonis dua kontraktor penyuap Bupati Sidoarjo nonaktif, Saiful Ilah selama 1 tahun dan 8 bulan penjara, Jumat (29/5/2020). Dalam amar putusannya, Ibnu Gopur dan Totok Sumedi terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ibnu Gopur selama satu tahun dan delapan bulan denda seratus juta rupiah. Jika tidak bisa dibayarkan digantikan pidana kurungan tiga bulan," ujar Hakim Rochmat. Putusan yang sama juga diberikan kepada terdakwa Totok Sumedi yang disidang terpisah. Atas putusan itu, terdakwa Ibnu Gopur dan Totok Sumedi sama-sama mengaku masih pikir-pikir. Mereka memanfaatkan waktu tujuh hari untuk memutuskan menerima atau banding terhadap vonis hari ini. Hal serupa juga disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi. "Kami juga pikir-pikir," kata JPU Arif Suhermanto. Ditemui usai sidang, Arif mengaku akan menyampaikan putusan ini dengan pimpinan di KPK. Namun Arif menyebut, dalam hal ini majelis hakim telah mengakomodir dakwaan dan tuntutan jaksa. Yakni pasal yang dinyatakan terbukti. Sebelumnya, JPU KPK menuntut Ibnu Gopur dan Totok Sumedi selama 2 tahun dan 6 bulan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara. Mereka dianggap terbukti memberikan uang suap secara bertahap hingga Rp 1,675 miliar sejak Agustus 2019 hingga terungkap dalam operasi tangkap tangan pada 7 Januari 2020 di Pendopo Sidoarjo. (fer)
Sumber: