Gadaikan Gelang Emas Palsu Dituntut 1,5 Tahun

Gadaikan Gelang Emas Palsu Dituntut 1,5 Tahun

Surabaya, memorandum.co.id – Dua kali menipu pegadaian dengan memberikan tiga gelang kroncong menyerupai emas, Subaidah alias Bu Um, kontrak di Jalan Bulak Jaya Gang 7, dituntut 1,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) I Gede Willy Pramana, Rabu (27/5/2020). Dalam tuntutannya, bahwa wanita yang menggadaikan gelang emas palsu di Pegadaian Unit Wonokusumo, Jalan Wonokusumo No 85, dan Unit PPI di Jalan Gresik tersebut diancam pidana dalam pasal 378 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. “Menuntut terdakwa Subaidah alias Bu Um selama satu tahun dan enam bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” ujar JPU Willy di hadapan ketua majelis hakim Sutarno. Mendengar tuntutan itu, terdakwa yang disidang secara telekonferensi itu memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim. “Saya mohon maaf dan minta keringanan pak hakim. Ini saya lakukan karena untuk pengobatan ibu yang sakit stroke,” ujar Subaidah. Seperti dalam dakwaan, bahwa pada Rabu (15/1) sekitar pukul 06.00, Rifai (DPO) menghampiri kontrakan terdakwa sambil membawa tiga gelang kroncong menyerupai emas yang merupakan pesanan terdakwa. Barang tersebut apabila dalam rentang dua minggu warnanya memudar dan menjadi biru. Selanjutnya terdakwa menggadaikan ke PT Pegadaian (Persero) unit pembantu cabang Wonokusumo. Petugas memeriksa gelang yang dibawa terdakwa, termasuk memastikannya dengan batu uji dan cairan HNO3 yang hasilnya emas tersebut tidak berbuih, tidak mengeluarkan cairan hijau, dan hasil usapan tersebut tidak hilang pada batu uji, sehingga seolah-olah menandakan gelang itu memiliki kadar emas asli. Dalam pengukuran berkadar 20 karat dan hasil taksiran tersebut terdakwa menyetujuinya dan terdakwa mendapatkan uang Rp 9.349.000 dikurangi administrasi pegadaian Rp 51 ribu. Hal yang sama kembali dilakukan terdakwa. Saat ini terdakwa mendapatkan uang Rp 10.890.000. Hasil taksiran tersebut terdakwa menyetujuinya dan terdakwa mendapatkan uang Rp 10.814.000 dikurangi administrasi pegadaian sejumlah Rp 76 ribu. Selanjutnya, saksi Rina Agustini menghubungi saksi Agus Siswanto untuk mengecek barang-barang yang digadaikan nasabah atas nama Subaidah. Ternyata setelah dicek diketahui bahwa barang tersebut bukan emas. (fer/tyo)  

Sumber: