Patroli PSBB Gresik, 36 Warga Diamankan
Gresik, memorandum.co.id - Petugas patroli PSBB (pembatasan sosial berskala besar) Gresik masih saja menemui sejumlah warga yang melanggar aturan jam malam. Sedikitnya 36 warga diamankan lantaran pelanggaran itu. Mereka dibawa ke Mapolres Gresik untuk diperiksa, dibina, dan membuat surat pernyataan. "Kita amankan 34 KTP, 1 SIM C dan 1 kartu pelajar," kata Kompol Sukri, Pawas patroli PSBB Gresik, tadi malam. Dalam patroli penertiban jam malam itu petugas menyisir dengan Jl. Basuki Rahmad, Alun-alun Gresik, Jl. Jaksa Agung Suprapro, Jl A Yani, Jl. Dr Wahidin, Jl. Raya Suci Manyar, Jl. Perum PPS, Jl Jawa GKB, Bunderan GKB, Jl. Dr Wahidin, dan kembali ke Mapolres. Petugas patroli memberikan imbauan kepada pedagang warkop ataupun PKL yang masih membuka dagangannya pada jam malam agar segera menutup dagangannya. Petugas dari Dinkes juga melakukan pengecekan suhu badan. "Tidak diketemukan suhu di atas 38 derajat serta pihak Satpol PP mengamankan KTP para pemilik warkop ataupun pengunjung yang nongkrong untuk dilakukan pendataan," tambah Sukri. Personil Polres Gresik akan terus menggelar patroli terkait pemberlakuan jam malam seiring lenerapan PSBB tahap II dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Virus Corona atau Covid-19.(dri/har/gus)
Sumber: