Terima Remisi Khusus Idulfitri, 57 Orang Napi Langsung Bebas

Terima Remisi Khusus Idulfitri, 57 Orang Napi Langsung Bebas

Surabaya, memorandum.co.id -  Hari Raya Idulfitri menjadi momen kemenangan umat muslim. Termasuk para warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Jatim. Berdasarkan sistem database pemasyarakatan pada 22 Mei 2020, ada 25.183 WBP di Jatim. Sebanyak 10.107 WBP mendapatkan remisi khusus Idul Fitri, dan 57 WBP di antaranya langsung bebas. "Remisi ini semakin berarti bagi 57 WBP yang ternyata dinyatakan akan langsung bebas di hari yang fitri ini," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono, Jumat (22/5). Lanjut pria kelahiran Jogjakarta ini, bahwa ini bukanlah bentuk obral hukuman. Namun, menjadi cerminan bahwa pembinaan di lapas/rutan berjalan dengan baik. "Hak mendapatkan remisi baru bisa didapatkan ketika WBP memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan," ujarnya. Tambah Krismono, selain remisi, Kanwil Kemenkumham Jatim juga memberikan hak asimilasi dan integrasi kepada WBP berdasarkan Permen Nomor 10 tahun 2020. "Hingga 22 Mei 2020 sebanyak 5.687 WBP telah mendapatkan haknya dengan wajib menjalani asimilasi dan integrasi di rumah," pungkas Krismono. (fer/gus)

Sumber: