Warga Ngantang Malang Kompak Oplos Elpiji Subsidi, Raup Rp 384 Juta

Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast didampingi Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono, Kasubdit IV Tipidter AKBP Damus Asa menunjukkan tersangka dan barang bukti. -Faisal Danny-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap empat lelaki asal Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. Tersangka masing-masing berinisial RH; PY; TL dan RM diamankan karena terbukti mengoplos tabung elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung nonsubsidi 5,5 kg dan 12 kilogram.
BACA JUGA:Polda Jatim Bongkar Praktik Oplosan Elpiji Subsidi ke Nonsubsidi, Empat Warga Jombang Ditangkap
Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast menjelaskan, jika dalam aksinya, pelaku membeli elpiji berukuran 3 kilogram subsidi secara eceran di Jombang dan Malang. Setelah terkumpul, tersangka lalu menyuntikkan ke tabung nonsubsidi.
Mini Kidi--
"Pelaku menyuntikkan elpiji 3 kg bersubsidi ke tabung elpiji 5,5 kg dan 12 kg yang tidak subsidi," kata Jules, Selasa 10 Juni 2025.
Dalam komplotan pengoplos ini, tersangka RH berperan sebagai pemodal dan pemilik usaha. Sedangkan tiga tersangka yang lain bertugas eksekutor yang menyuntik elpiji 3 kilogram ke tabung besar.
Dari hasil penyelidikan, keempat tersangka telah melaksanakan aksi mengoplos elpiji sejak Februari lalu atau selama 4 bulan. Dalam kurun waktu itu, para tersangka mendapat keuntungan sekitar Rp 384 juta. Atas kasus itu, negara mengalami kerugian Rp 228 juta.
Jules menjelaskan, jika kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas pengoplosan elpiji subsidi. Polisi lalu menemukan keempat pelaku sedang menyuntik elpiji 3 kg ke tabung nonsubsidi.
BACA JUGA:Gas Elpiji Meledak, 4 Karyawan Alami Luka Bakar Serius
Sementara Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono menjelaskan, jika tabung elpiji yang sudah dioplos, disebar untuk dijual di wilayah Kabupaten Malang. Setiap tabung berukuran 12 kilogram, para pelaku mendapat keuntungan Rp 100 ribu.
"Jika sehari mereka mampu menyuntikkan 50 tabung elpiji, ya tinggal dikalikan saja hasil keuntungannya. Untuk peredarannya itu di Malang saja sementara ini," kata Lintar.
Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. (fdn)
Sumber: