Dua Minimarket di Surabaya Disegel karena Tak Punya Juru Parkir

Petugas Satpol PP Surabaya menutup minimarket di Jalan Dharmahusada. --
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Petugas gabungan dari Pemkot SURABAYA dan TNI-Polri menemukan dua minimarket yang beroperasi tanpa menyediakan juru parkir (jukir) di Jalan Dharmahusada, Selasa 10 Juni 2025. Wali Kota SURABAYA Eri Cahyadi, yang memimpin sidak tersebut langsung memerintahkan penyegelan kedua minimarket tersebut oleh Satpol PP SURABAYA.
Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bahwa setiap tempat usaha di Surabaya wajib menyediakan tempat parkir dan juru parkir resmi. "Saya sudah sampaikan ke semua tempat usaha, khususnya yang sebelumnya mengklaim bebas parkir. Mereka harus menyediakan tempat parkir dan juru parkir yang mengenakan rompi dari tempat usaha mereka," tegas Eri.
Mini Kidi--
Langkah penyegelan ini, menurut Eri, bertujuan untuk mencegah praktik parkir liar dan menghindari potensi fitnah. Ketiadaan juru parkir resmi dapat memicu kesalahpahaman dan tudingan kepada pihak berwenang. Jika ada juru parkir tanpa surat pengangkatan resmi, akan muncul fitnah. Padahal, tempat usaha berhak mengangkat juru parkir sendiri asalkan terdaftar dan mengenakan rompi resmi.
"Agar tidak ada fitnah, kalau di sini masih ada tukang parkir, dan hari ini masih ada tukang parkirnya, tidak ada surat pengangkatannya, akhirnya apa? Nanti ada fitnah lagi, oh itu kapolresnya nang ndi ( di mana), dandimnya nangndi (dimana), padahal tempat usaha itu kalau ada pajak parkir, maka dia berhak menyiapkan juru parkir yang diangkat oleh dia, maka dia harus pakai rompi," kata Eri.
BACA JUGA:DPRD Surabaya Dorong Legalisasi Parkir Liar untuk Genjot PAD, Pengawasan Dishub Jadi Kunci
Penyegelan yang dilakukan difokuskan pada area parkir minimarket, bukan pada bangunan minimarket itu sendiri. Eri menjelaskan bahwa penutupan area parkir dilakukan karena minimarket tersebut menyebabkan kemacetan di jalan akibat parkir liar. "Kalau tidak ada parkir, tidak mungkin ada orang yang mau berbelanja," ujar Eri.
Minimarket tersebut diperbolehkan beroperasi kembali setelah menyediakan juru parkir resmi. Namun, Eri memberikan opsi lain, yaitu minimarket dapat tetap beroperasi tanpa menyediakan area parkir di lokasi tersebut, dengan syarat tidak menyebabkan parkir liar di jalan raya sekitar, khususnya di jalan.
BACA JUGA:Pemilik Usaha Wajib Urus Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir
Hal ini sesuai dengan peraturan izin usaha yang mewajibkan penyediaan tempat parkir yang terkelola. Sanksi yang lebih berat akan diberikan jika pelanggaran berlanjut.
"Jadi teman-teman menutup sendiri, kalau tidak menutup silahkan, tapi tidak boleh ada parkir di sini kalau tidak ada jukir, dan tidak boleh parkir di jalan raya ketika beli di sini, karena izinnya Seperti itu, tambah sanksine besar," tegas Eri.
BACA JUGA:Genjot PAD Parkir, Pemkot Surabaya Segera Implementasikan Sistem Tap di Kafe, Restoran hingga Hotel
Eri Cahyadi mengimbau agar pemilik usaha segera menyediakan juru parkir resmi atau mencari solusi lain yang tidak melanggar peraturan dan tidak mengganggu ketertiban umum di Surabaya. (rio)
Sumber: