Kasus Perumahan Syariah, Penyidik Periksa Status Tanah
Surabaya, memorandum.co.id - Penyidik Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya terus mencari keberadaan perumahan lain milik tersangka M Ramadhani. Kabarnya, tersangka juga memiliki proyek di beberapa lokasi lain. Salah satunya berada di Sukodono dengan nama yang sama yaitu Green Ar Rayah. Penyidik langsung meninjau ke lokasi perumahan tersebut. Namun, masih berupa tanah dan berada di pinggir sungai. Belum ada pembangunan unit sama sekali di lokasi tersebut. Hasil penyidikan ke lokasi belum ada pembangunan sama sekali. Sementara, untuk tanah sendiri adalah tanah bekas pengairan yang belum sah dijual. Dari keterangan sementara tanah tersebut masih berupa SK gubernur. "Ini masih kami dalami status tanah tersebut. Untuk tanah di Gayungan juga belum sepenuhnya milik tersangka, dia masih membayar uang muka dari harga Rp 1,7 miliar," kata Kanitharda Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Giadi Nugraha melalui pesan singkatnya, Senin (18/5). Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 2012 itu mengatakan, untuk perumahan di Sukodono sendiri hanya dijual kavelingan oleh tersangka. Ada empat kaveling yang hendak dijual, namun baru terjual dua kaveling dan kemungkinan masih uang muka yang terbayar. "Ini masih kami dalami.lagi dan minta keterangan tersangka," pungkas dia. Diberitakan sebelumnya, penyelidikan terus dilakukan tim penyidik Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya terkait kasus yang menyeret PT Jack Saka Indonesia (JSI). Kasus dugaan manipulasi pajak yang sudah menetapkan direktur Perumahan Green Ar Rayah, Jalan Jemur Gayungan II, M Ramadhani ini menemukan fakta terbaru. Selain di Gayungan, polisi juga menemukan perumahan lain di wilayah Sukodono, Sidoarjo, dengan menggunakan nama Perumahan Green Ar Rayah. Saat ini, polisi masih menyelidiki bagaimana pemasaran dan dokumen-dokumen terkait perumahan tersebut. (fdn/tyo)
Sumber: