Peras Kades, Oknum PNS dan LSM Ditetapkan Tersangka

Peras Kades, Oknum PNS dan LSM Ditetapkan Tersangka

Dua tersangka saat diamankan di Mapolres Sumenep (Dok. Humas Polres Sumenep)--

SUMENEP, MEMORANDUM.CO.ID - Seorang pegawai negeri sipil berinisial JF (59) dan anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) berinisial SB (48) resmi menjadi tersangka dalam kasus pemerasan terhadap kepala desa di wilayah Kabupaten SUMENEP.

Keduanya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Satreskrim Polres Sumenep pada Minggu, 25 Mei. Aksi pemerasan ini berkaitan dengan proyek pengaspalan jalan desa yang menggunakan anggaran Dana Desa (DD). SB dan JF diduga menekan sang kades dengan ancaman pelaporan atas dugaan penyimpangan proyek, kecuali jika sejumlah uang diserahkan.

BACA JUGA:Polisi Jember Amankan Pelaku Pemerasan Berkedok Wartawan dan LSM, Sasar Kepala Desa Jelang Lebaran


Mini Kidi--

Menurut penyelidikan, JF sempat mengirim pesan WhatsApp kepada korban pada 23 Mei, menginformasikan bahwa SB akan melaporkannya bila uang sebesar Rp40 juta tidak diberikan. Setelah terjadi negosiasi, keduanya menyepakati jumlah Rp20 juta dan merencanakan penyerahan di kediaman JF yang berada di Desa Kolor, Kecamatan Kota.

"Korban datang bersama suaminya dan menyerahkan uang tunai Rp20 juta kepada SB," ungkap Kapolres Sumenep AKBP Rivanda pada Selasa 27 Mei 2025.

BACA JUGA:Polres Malang Ringkus Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan

Satreskrim yang telah memantau pergerakan kedua pelaku sebelumnya langsung melakukan penangkapan. Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, tas, ponsel, dan dokumen percakapan digital.

Kini, SB dan JF telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. SB dikenai Pasal 368 ayat (1) juncto Pasal 335 ayat (1) KUHP, sedangkan JF dijerat Pasal 368 ayat (1) juncto Pasal 335 ayat (1) dan Pasal 55 KUHP.(uri)

Sumber:

Berita Terkait