Polisi Tetapkan Tersangka Kakak Cabuli Adik di Mojoagung

Polisi Tetapkan Tersangka Kakak Cabuli Adik di Mojoagung

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra ketika merilis perkara. -Hermawan S/Muhammad Anwar-

JOMBANG, MEMORANDUM.CO.ID - Polres Jombang menetapkan AA (23), asal Kecamatan Mojoagung, sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. Terungkap bahwa AA menjadikan adik kandungnya LN (19), sebagai budak nafsu syahwatnya selama 6 tahun.

BACA JUGA:Sungguh Bejat! Paman di Jombang Cabuli Keponakan Sendiri 

Fakta baru, perbuatan bejat pemuda Jombang terhadap adiknya sejak masih remaja hingga pelaku memiliki istri. Perbuatan bejat terakhir kali dilakukan pada Desember 2024. Dalam aksinya, mengiming-imingi uang jajan dan menjanjikan membelikan HP.


Mini Kidi-- 

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengatakan pelaku se ibu namun beda ayah dengan korban dilakukan sejak korban duduk di bangku kelas 5 SD sekitar usia 12 tahun sampai lulus SMA tahun 2024.

"Saat pertama dilakukan, korban berusia 12 tahun, sementara tersangka berusia 15 tahun," paparnya saat rilis, Kamis 22 Mei 2025.

BACA JUGA:Oknum Jaksa Cabul Divonis 8 Tahun Penjara 

Terungkapnya kasus asusila itu dari pertengkaran korban dan pelaku pada Minggu 18 Mei 2025. Saat itu, korban bersama ibunya mendatangi kos kakak. Kedatangan mereka bermaksud untuk mengambil motor mereka yang digunakan pelaku. Ternyata oleh AA justru disambut emosi, bahkan sampai terjadi pemukulan kepada korban.

Merasa dianiaya, korban pun akhirnya melaporkan kejadian itu ke polisi hingga keduanya diperiksa di Mapolsek Mojoagung. Nah, saat pemeriksaan itulah korban menceritakan semua perbuatan kakaknya.

BACA JUGA:Muncikari Kasus Jaksa Cabul Divonis 11 Bulan 

"Ternyata dalam pengambilan keterangan itu, korban juga akhirnya bercerita jika ia diperkosa oleh pelaku sejak 2018," ujar kasatreskrim.

Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Jombang. Pelaku yang saat itu turut diperiksa akhirnya mengakui perbuatannya. Modusnya membujuk rayu adik perempuannya dengan cara memperlihatkan video porno. Setelah itu, pemuda yang sehari-hari berjualan pentol ini memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual bersamanya.

BACA JUGA:Oknum Wartawan Cabuli Bocah Selama 3 Tahun 

"Meski pelaku sudah menikah, namun tetap melakukan perbuatan itu terhadap adiknya. Pelaku 2020 nikah secara agama, untuk 2024 nikah secara negara," katanya.

Tersangka kini ditahan di rutan Mapolres Jombang, bakal dijerat pasal 81 atau 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

BACA JUGA:Cabuli Dua Anak Tiri, Bapak Bejat Dijebloskan Penjara 

"Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," pungkas Margono. (wan/ war)

Sumber:

Berita Terkait