Terlibat Pencucian Uang Rp 119,8 Miliar, Driver Ojol Divonis 2 Tahun
Terdakwa Ahmad Sopian di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. -Ferry Ardi Setiawan-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Ahmad Sopian, driver ojek online (ojol) asal Bogor, Jawa Barat, divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis 22 Mei 2025.
Terdakwa terbukti terlibat dalam kasus pencucian uang dari pembobolan bank pelat merah senilai Rp 119,8 miliar pada pertengahan 2024.

Mini Kidi--
Ketua majelis hakim Saifudin Zuhri menyatakan Sopian terbukti secara sah melanggar Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sopian berperan sebagai pemilik rekening penampung dana hasil kejahatan tersebut.
BACA JUGA:Polda Jatim Bongkar Judi Online dan TPPU Jaringan Internasional, Sita Uang Tunai Rp 4 Miliar
"Perbuatan terdakwa telah merugikan pihak bank," tegas Saifudin.
BACA JUGA:Lakukan TPPU, Komisaris PT Trust Global Karya Dituntut 17 Tahun
Hal tersebut menjadi pertimbangan memberatkan dalam putusan. Namun, hakim juga mempertimbangkan bahwa Sopian belum pernah terlibat kasus hukum, mengakui kesalahannya, dan menyesali perbuatannya.
BACA JUGA:Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara, Terbukti Gratifikasi dan TPPU
Selain hukuman penjara, Sopian juga dikenakan denda Rp 10 juta dengan subsider dua bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Lujeng Andayani, yang sebelumnya menuntut tiga tahun penjara.
BACA JUGA:TPPU Narkoba SGD 2,1 Juta, Anak Buah Fredy Pratama Divonis 1,5 Tahun Penjara
Baik terdakwa maupun jaksa menyatakan menerima putusan tersebut. Kuasa hukum Sopian, Endang Suprawati, mengapresiasi putusan hakim.
“Kami menerima karena pertimbangannya cukup adil, vonis juga lebih ringan satu tahun dari tuntutan,” ujarnya. (fer)
Sumber:


