Modal Tampang Necis, Pria Pengangguran di Trenggalek Gelapkan Puluhan Mobil

Modal Tampang Necis, Pria Pengangguran di Trenggalek Gelapkan Puluhan Mobil

Trenggalek,memorandum.co.id - Anggodo,(36), warga Dusun Curahmulyo Desa Nglongsor Kecamatan Tugu terpaksa diamankan Satreskrim Polres Trenggalek. Pasalnya pria pengangguran ini diduga telah menggelapkan 18 unit mobil milik rental dengan cara menggadaikannya. Kini Anggodo yang penampilannya selalu necis dan mengaku dulunya pernah menjadi pegawai di sebuah bank swasta tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum dan kasusnya sedang dalam pengembangan pihak kepolisian. Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, modus yang dilakukan pelaku adalah menyewa mobil milik pengusaha rental dengan alasan tertentu. “Kemudian menggadaikan mobil-mobil yang disewanya tersebut tanpa seizin pemiliknya,”katanya,Kamis,(14/5). Sebelumnya, pelaku mengaku sedang terlilit hutang. Saat ditagih pelaku harus mencari uang untuk membayar dengan cara menggadaikan mobil yang sebelumnya disewa. “Ngakunya punya hutang banyak dan sulit membayar," ungkap Calvijn saat konferensi pers. AKBP Calvijn juga menjelaskan, pelaku menyewa mobil rental di beberapa wilayah di Trenggalek dan menggadaikannya ke beberapa orang. Sementara AKBP Jean Calvijn yang didampingi Kasatreskrim Iptu Bima Sakti terungkapnya kasus tersebut atas laporan dari para pemilik rental. “Barang bukti yang berhasil kita sita ada 18 unit mobil dari berbagai jenis,”ucapnya. Ada yang terungkap pula dari serangkaian ungkap kasus tersebut, pelaku ternyata menggunakan modus menyewa mobil milik korban akan digunakan operasional pekerjaan proyek nasional. "Pelaku pernah beralasan mobil yang disewa akan digunakan pekerja Widya Karya proyek bendungan di Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek," beber Calvijn. Dari hasil pengembangan yang dilakukan Tim Satreskrim Polres Trenggalek yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Bima Sakti, terungkap bahwa pelaku melakukan perbuatan serupa di 17 lokasi yang ada di Kabupaten Trenggalek. "Pelaku melakukan aksi penipuan dan penggelapan itu sejak Februari sampai April 2020. Kami juga mengamankan beberapa barang bukti BPKB, satu bendel surat keterangan, satu lembar kuitansi," beber Calvijn. Usai menjalani pemeriksaan dihadapan penyidik polres, kasus Anggodo ini akan dikembangkan. “Kita akan kembangkan agar tuntas semuanya,”tandas AKBP Calvijn. (ham/gus)

Sumber: