Curi HP Saat Pemilik Salat Shubuh, Warga Kemuninglor Diamankan Polsek Arjasa

Curi HP Saat Pemilik Salat Shubuh, Warga Kemuninglor Diamankan Polsek Arjasa

Jember, Memorandum.co.id - Unit Reserse Kriminal Polsek Arjasa berhasil membongkar kasus pencurian dan perampasan, yang terjadi 8 Februari 2020. Dalam kasus ini, polisi berhasil membekuk seorang tersangka Irfan Sumo (32) warga Dusun Rayap Desa Kemuninglor Kecamatan Arjasa, Kamis (14/5) malam. Pelaku tersebut diduga keras merampas satu unit handphone merek Xiaomi 4X milik korban bernama Karisma Noviana (23). Dia mengambil barang korban dan menakuti-nakutinya dengan todongan sebilah pisau . Kapolsek Arjasa Iptu. Adam, SH mengatakan, korban aksi kejahatan ini adalah warga Dusun Tetelan Desa Seputih Kecamatan Mayang. "Malam itu sekira pukul 23.30 Wib korban dan teman-temannya sedang menggelar acara berkemah dan nobar sepak bola di Hotel Rembangan Arjasa," ujar Kapolsek Arjasa. "Saat Korban berada di toilet sendirian, tiba-tiba didatangi orang tidak dikenalnya dan menodongkan pisau meminta handphone korban. Usai merampas pelaku melarikan diri," terangnya. Lebih lanjut, mantan Kanit Laka Polres Jember ini juga menerangkan jika tersangka IS juga melakukan aksi kejahatan lain yaitu pencurian berupa unit HP Oppo A 11 dan unit HP Xiaomi 4X berikut tas milik korban Fatah Ilham (20) Warga Jl Tanjungsari Kecamatan Mayang, Jember. "Pada tanggal 9 Februari 2020 sekira pukul 04.00 Wib atau selang beberapa jam dari aksi penodongan dan perampasan, tersangka IS kembali beraksi melakukan pencurian di mushola. Ketika itu korban sedang sholat subuh, HP yang sedang di-charge dekat mushola berikut tas berisi uang tunai senilai Rp. 170.000,  hilang diambil pelaku," ungkapnya. Menurut Kapolsek Arjasa, setelah mendapat laporan adanya kasus pencurian dengan kakerasan itu, polisi intensif melakukan penyelidikan di lapangan dengan memintai keterangan saksi termasuk korban. Kerja keras petugas mengungkap kasus ini berawal dari keberhasilan mengendus seorang penadah barang hasil curian tersebut. Dari sinilah pPolisi dapat mengantongi ciri - ciri pelaku. Setelah dikembangkan, polisi pun mengetahui identitas pelaku dan akhirnya tersangka IS berhasil diringkus polisi di rumahnya. "Kini tersangka IS sudah kami amankan dan sedang menjalani proses penyidikan. Dari aksi kejahatan yang dilakoninya ini, IS dijerat pasal 368 Dan 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun dan 5 tahun penjara," pungkasnya. (edy/gus).

Sumber: