Utang di Koperasi Dilunasi, SHM Tak Kembali, Lapor Polisi

Utang di Koperasi Dilunasi, SHM Tak Kembali, Lapor Polisi

Maya Tri Utami menunjukkan bukti laporan polisi di Mapolresta Malang Kota. -Edy Riawan-

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Maya Tri Utami (27) warga Dusun Karang Tengah RT 04/RW 01, Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, mengadukan GY alias Gunadi dkk, pemilik koperasi, warga Jalan Raya Langsep, Kecamatan Klojen, Kota Malang ke Mapolresta Malang Kota, Jumat 9 Mei 2025.

 BACA JUGA:Utang Arisan Online, ART Gasak Perhiasan Majikan

Kata Maya, pengaduan itu terkait dugaan penggelapan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 1142 atas nama almarhum ayahnya, Solikin. Namun, SHM tersebut diduga telah dikuasai Gunadi, pemilik KSU.


-- 

Peristiwa ini berawal, dari utang piutang almarhum ayah, di KSU pada 2016. Utang itu sejumlah Rp 700 juta dan ditambah bunga sebagai jasa menjadi Rp 875 juta.

BACA JUGA:Manajer Koperasi Jadi Buronan Polisi

"Saat itu, tanggal 3 Juni 2016 almarhum ayah saya mendapat pinjaman Rp 700 juta dari KSU. Dengan jaminan SHM 1142. Pinjaman itu, telah dilunasi di tahun 2018, dengan uang hasil penjualan tanah sawah milik ayah senilai Rp 1,3 miliar," jelasnya ditemui di Mapolresta Malang Kota saat melakukan pengaduan, Jumat 9 Mei 2025.

Uang hasil penjualan itu, diberikan langsung kepada Gunadi dengan cara transfer. Penjualan lahan  sawah itu, sebagai pelunasan sisa utang, dari cicilan Rp 50 juta setiap bulan, sebanyak 28 kali.

"Jadi utang ayah saya, telah lunas. Sertifikat telah diroya pada 5 November 2019. Tetapi jaminan SHM 1.142 tidak dikembalikan. Belakangan diketahui, telah dibalik nama atas namanya, 28 April 2022," bebernya.

Proses balik nama itu, diduga dilakukan dengan memanfaatkan kondisi Solikin, yang saat itu dalam keadaan sakit dan keluar masuk RS Saiful Anwar.

Maya mengaku, pernah melayangkan somasi 28 Oktober 2024 berisi permintaan pengembalian SHM dengan batas waktu hingga 10 November 2024. Namun, hingga saat ini tidak ada tanggapan dari pihak terlapor dan SHM belum kembali.

"Tidak ada itikad baik, untuk mengembalikannya meski sudah kami surati secara resmi,” jelas Maya.

Berdasarkan dokumen yang dilampirkan, Maya mengklaim telah mengantongi bukti kuat atas dugaan penggelapan.

Sementara itu, kuasa hukum Maya, Subagyo menjelaskan, tanah dan bangunan SHM 1142, merupakan rumah tempat tinggal Maya dan keluarganya.

"Itulah letak dugaan penggelapan, artinya utang Solikin yang telah dilunasi dan ditransfer dari pembeli tanah sawah sebesar Rp 1,3 miliar. Seharusnya sertifkat itu kan dikembalikan," jelasnya.

Laporan tersebut sudah diterima sebagai aduan, dan saat ini masih dalam proses pendalaman oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol M Soleh melalui Kasihumas Ipda Yudi Risdiyanto membenarkan terkait aduan tersebut. Saat ini, pihaknya sudah menerima dan akan segera menindaklanjuti.

"Saat ini kami akan segera menindaklanjuti, setelah ada disposisi, pelapor akan kami panggil untuk diminta keterangan untuk proses penyelidikan," jelasnya. (edr)

Sumber: