Jan Hwa Diana dan Suami Masuk Bui, Satreskrim Polrestabes Surabaya Dalami Tersangka Lain

Wakasatreskrim AKP Rahmad Aji memberikan keterangan pers. -Alif Bintang-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka atas perkara perusakan mobil sedan dan pikap milik kontraktor, Paul Stephnus.
BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka, Begini Kronologi Perkara Jan Hwa Diana
Kedua tersangka itu yakni, pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy Soenaryo. Para terlapor tersebut telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya sejak Kamis, 8 Mei 2025.
--
Meski demikian, perkara ini masih terus dilakukan pendalaman oleh para penyidik Satreskrim. Sebab tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang ikut terseret hukum.
BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka, Jan Hwa Diana dan Suami Terancam 5 Tahun Penjara
“Untuk yang dilaporkan tetap ada dua orang, yaitu saudari D dan saudara H yang sekarang sudah ditahan. Namun untuk tersangka lainnya masih dilakukan pendalaman oleh penyidik,” ujar Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya AKP Rahmad Aji Prabowo, Jumat, 9 Mei 2025.
Berdasarkan informasi yang diterima memorandum.co.id, pelaku perusakan mobil milik Paul Stephnus berjumlah 3 orang. Di antaranya yakni, suami Diana, putra Diana, dan salah seorang pegawai Diana. Sedangkan Diana ialah sosok yang memberikan instruksi perusakan tersebut.
BACA JUGA:Ini Kata Wawali Armuji Saat Tahu Polrestabes Surabaya Tahan Jan Hwa Diana
Namun demikian, polisi baru menetapkan dua orang sebagai tersangka. Sedangkan putra Diana dan salah satu pegawai UD Sentoso Seal diabaikan oleh polisi. Padahal mereka diduga kuat ikut berperan melakukan perusakan.
BACA JUGA:Breaking News! Jan Hwa Diana dan Suami Resmi Ditetapkan Tersangka
“Kedua terlapor yang kami tetapkan tersangka dikenakan pasal 170 dan atau 406 juncto 55. Ancamannya maksimal 5 tahun 6 bulan penjara,” tegas Aji. (bin)
Sumber: