Judol di Warung Jamu Berakhir di Persidangan

Saksi Zami memberikan keterangan di PN Surabaya. -Anwar Hidayat-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Victor Gibran Wiguna harus duduk di kursi pesakitan setelah tertangkap basah bermain judi togel online jenis MACAU-AD di Warung Jamu Ibu Hadi Solo, sekitar pukul 01.00 WIB.
BACA JUGA:Deposit 4 Kali untuk Judol Casino Slot, Diadili di PN Surabaya
Penangkapan dilakukan oleh tiga anggota Polsek Gunung Anyar yang mencurigai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
--
Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua unit ponsel Oppo milik terdakwa yang digunakan untuk mengakses situs judi online RAJABANDOT dengan username Grasak77. Victor sempat menghapus riwayat pencarian Google Chrome, namun petugas berhasil memulihkan data dan mengamankan bukti digital.
BACA JUGA:Main Judol di Hotel, Sekuriti Asal Wiyung Diadili
Terdakwa melakukan deposit Rp 150 ribu melalui Bank Digital DANA dan memasang taruhan Rp2.400. Jika nomor keluar sesuai prediksi, terdakwa berpeluang menang hingga Rp1 juta.
BACA JUGA:Main Judol Slot PragmaticPlay 2 Tahun, Kurir Shopee Express Diadili di PN Surabaya
Saksi polisi, Zami, mengatakan bahwa terdakwa sempat menyangkal, namun akhirnya mengaku setelah bukti digital ditemukan.
BACA JUGA:6 Bulan Judol Mahjong, Warga Kalimas Baru Ditangkap saat Ngeslot
“Saya bermain judi online untuk cari keuntungan, tapi saya sadar ini kesalahan besar,” ujar Victor dalam persidangan. Ia juga menyampaikan penyesalan dan meminta keringanan hukuman. (yat)
Sumber: