Wakil Bupati Sidoarjo Desak Aparat Tindak Tegas Mafia Parkir
Sidoarjo, Memorandum.co.id - Wakil Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Saifuddin mengharapkan kepada aparat hukum menindak tegas oknum Pejabat yang terlibat dengan mafia parkir yang bergentayangan di seluruh pasar di Sidoarjo yang menyebabkan bocornya PAD Sidoarjo. "Sampai hari ini tidak ada pemasukan parkir ke PAD. Jika ada oknum yang bermain, aparat penegak hukum bisa turun melakukan penindakan," tegasnya saat ditemui usai menghadiri rapat dengan DPRD, Selasa (12/5). Para pelaku mafia parkir di seluruh pasar wilayah Pemkab Sidoarjo yang selama ini merasa dirinya tak mungkin tersentuh dengan hukum karena dia diduga merasa dilindungi oleh oknum di Dinperindag. Sejak parkir berlanganan selesai pada 2 Juni 2019, selama 10 bulan atau hingga saat ini retribusi parkir di Kabupaten Sidoarjo menguap. Diduga dimanfaatkan mafia parkir untuk mengeruk keuntungan pribadi. Seperti yang dikatakan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sidoarjo, Bahrul Amiq. “Jadi sampai sekarang semua masih free, seperti yang kita ketahui parkir berlanganan selesai 2 Juni 2019. Mangkanya penataan ini harus dipersiapkan seiring dengan waktu secara gradual (bertahap),” ujar Amiq. Diakui oleh Kadishub, mulai bulan Juni 2019 sampai sekarang tidak ada pemasukan parkir ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sidoarjo. “Nol, udah tidak ada pemasukan akibat retribusi parkir. Kita, di bawah naungan kita sendiri, kita intruksikan untuk tidak memunggut parkir tapi tetap melayani. Tapi kenyataan di lapangan, ibaratnya ini kesempatan bagi oknum yang bermain dalam perparkiran,” ringkasnya. Ditambahkan oleh Amiq, Peraturan Daerah (Perda) yang baru nomor 17 tahun 2019 tentang pelayanan perparkiran menyebutkan, semua pelayanan di bawah naungan pemerintah nanti di bawah naungan Dinas Perhubungan, kecuali RSUD. Namun kenyataanya, dalam investigasi seperti Pasar Watu Tulis, mafia parkir terang-terang yang mengelolah oknum Disperindag. Sedangkan pengelolaan Parkir di Pasar Baru Tulangan mampu menghasilkan pungutan sebesar rata-rata Rp 90 juta per bulan. Akan tetapi hingga kini, uang sebesar itu tidak masuk dalam setoran Kas Daerah (Kasda) maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD). Diduga pengelolaan parkir ini sama dengan parkir di Pasar Larangan, Pasar Porong maupun Pasar Krembung. Yakni pengelolaannya diduga dikelolah oknum pejabat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Sidoarjo. Padahal, pembangunan Pasar Tulangan menggunakan sistem Perjanjian Bangun Guna Serah atau Build Operate Transfer (BOT) selama 20 tahun. Seharusnya yang mengelola parkir pasar itu rekanan yang mengerjakan pembangunan pasar.(win/jok)
Sumber: