Tanyakan Proyek Pengentasan Kawasan Kumuh, Warga Desa Jombang Geruduk Kantor DPRD

Tanyakan Proyek Pengentasan Kawasan Kumuh, Warga Desa Jombang Geruduk Kantor DPRD

Kedatangan warga ditemui Komisi C DPRD Jombang.-Muhammad Anwar-

JOMBANG, MEMORANDUM.CO.ID - Belasan warga Desa/Kecamatan Jombang mendatangi kantor DPRD Jombang Senin, 28 April 2025. Mereka ingin mempertanyakan terkait proyek Pengentasan Kawasan kumuh di wilayahnya tidak berjalan dengan optimal.

BACA JUGA:Komisi C DPRD Jombang Agendakan Panggil Dinas Perkim Terkait Proyek Pengentasan Kawasan Kumuh

Kedatangan warga itu ditemui Komisi C DPRD Jombang. “Dari surat pernyataan warga yang ditampung Komisi C. Intinya meminta soal administrasinya biar diproses kembali oleh KPK,” salah satu perwakilan warga Indra Maulana.


Mini Kidi--

Dirinya menambahkan, kurangnya keterbukaan terkait proyek pengentasan kawasan kumuh yang menelan anggaran kurang lebih Rp 25 miliar dari APBN tersebut.

“Apapun yang diinformasikan kurang banget,” katanya.

Kondisi di lapangan tidak maksimal dirasakan penerima manfaat mulai dari KPSPAM, TPS3R, IPAL dan jalan. “Penerima manfaat kurang, seperti IPAL hanya unit saja. Pembuangannya bukan dari rumah tangga tapi drainase. Ada yang seperti itu,” tegasnya.

BACA JUGA:Komisi C DPRD Jombang Sidak Proyek Pengentasan Kawasan Kumuh

Sementara Wakil Ketua Komisi C DPRD Jombang Samsul Huda mengungkapkan, Komisi C menerima laporan dari masyarakat. “Kami akan segera laporkan ke Pimpinan DPRD agar ketemu solusinya,” katanya.

Terlebih lagi, kondisi di lapangan antara KSM dan pihak desa belum ada sinkron dalam memberi kejelasan. 

BACA JUGA:Tindak Lanjut Pamsimas Sumbermulyo, Komisi C DPRD Jombang Hearing dengan Inspektorat

“Ini tergantung pada masyarakat cara pandangnya yang berbeda-beda. Ada yang sudah disambung IPAL ada yang menolak. Bagaimana kalau fasilitas sudah dikasih warga menolak,” ungkapnya.

BACA JUGA:Fasilitas dan Anggaran Penanganan Bencana Minim, Komisi C DPRD Jombang Datangi Kantor BPBD

Sehingga, saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari pimpinan DPRD. 

Sumber: