Penjual Pakaian Impor Marak di Surabaya, Pemerintah Harus Bertindak
Penjual pakaian bekas di Pasar Gembong--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Beberapa pedagang baju bekas impor (thrifting) banyak dijumpai di beberapa tempat di Surabaya dan Jawa Timur pada umumnya.
Di Surabaya, banyak di temukan di Pasar Gembong, Jalan Kapas Krampung, Manukan, Ngaglik, Wonocolo, dll. Para pedagang bebas menjual celana, kaos merek branded.
BACA JUGA:Satpol PP Surabaya Tertibkan Usaha Barang Bekas di Bantaran Sungai Kali Tebu

Mini Kidi--
Dulu pemerintah gencar melakukan razia terhadap penjual baju bekas impor. Namun kini tidak ada lagi. Padahal masih banyak baju impor di perjualbelikan kenapa tidak ada tindakan.
Pakaian bekas tidak diperbolehkan, terutama yang diimpor, karena melanggar aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 40 Tahun 2022.
Larangan ini didasarkan pada dampak negatif bagi UMKM, potensi kesehatan yang buruk, dan ancaman terhadap perdagangan dalam negeri.
BACA JUGA:Bantaran Kali Tebu Semrawut, Satpol PP Surabaya Ancam Tertibkan Usaha Barang Bekas
Impor pakaian bekas merupakan tindak pidana ommisionis yaitu tindak pidana akibat dari pelanggaran terhadap perintah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Masing-masing pelanggarannya di ancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dengan denda paling banyak 5 miliar rupiah.
Alasan utama pelarangan impor pakaian bekas dari dampak Ekonomi.
Impor pakaian bekas, terutama dengan harga yang sangat murah, dapat merugikan UMKM lokal yang memproduksi pakaian. Hal ini karena pakaian bekas impor dapat menggerus daya saing produk dalam negeri.
BACA JUGA:Pengepul Barang Bekas Kedinding Lor Edarkan Sabu
Juga berdampak pada kesehatan. Pakaian bekas yang diimpor, terutama yang berasal dari luar negeri, seringkali tidak memiliki informasi yang jelas tentang asalnya dan riwayat pemakaiannya. Ini dapat berpotensi menjadi sumber penyebaran penyakit atau alergi.
Pakaian bekas impor yang ditemukan dalam negeri wajib dimusnahkan. Bagi yang melanggar larangan impor pakaian bekas, bisa dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, seperti pidana penjara atau denda.
Sumber:

