18 Anggota DPRD Kota Malang Tunggu Tuntutan
SURABAYA - Delapan belas anggota DPRD Kota Malang akan mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (28/11). Ke-18 wakil rakyat yang dijerat dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP disidang terpisah menjadi tiga berkas. Yaitu Sulik Lestyowati dkk, Suprapto dkk, dan Rahayu Sugiarti dkk, yang semuanya dipimpin majelis hakim Cokorda Gede. "Sidang nanti pukul 11.00," ujar Eko, petugas keamanan Pengadilan Tipikor Surabaya. Hingga saat ini, bus pengangkut 18 anggota DPRD Kota Malang sudah tiba dan petugas keamanan dari Polsek Sedati Polresta Sidoarjo sudah siaga di lokasi. Ke-18 anggota DPRD Malang yang dijerat dalam kasus suap ini, Sulik Lestyowati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiani, Suprapto, Sahrawi, Mohan Katelu, Salamet, HM Zainudin, Wiwik Hendri Astuti, Heri Pudji Utami, Abd Rachman, Hery Subianto, Rahayu Sugiarti, Sukarno, dan Yaqud Ananda Gudban. (fer/tyo)
Sumber: