Tak Terbukti, Warga Ungkalan Gugat KPH Perhutani Jember Rp 1.8 Miliar

Tak Terbukti, Warga Ungkalan Gugat KPH Perhutani Jember Rp 1.8 Miliar

Jember, memorandum.co.id - Gugatan yang dilayangkan warga Dusun Ungkalan, Desa Sabrang, Kecamatan Ambulu, Untung Suropati kepada Pimpinan Perum Perhutani Jember berlanjut. Karena sidang mediasi yang dilakukan penggugat dan pihak tergugat menemui jalan buntu. Dalam persidangan, demi hukum dan menghukum penggugat Untung Suropati meminta majelis hakim mempertimbangkan kerugian yang dialaminya baik materiil maupun moril. Untuk materiil, pihak Untung menguggat Perhutani Jember senilai Rp 340 juta. Sedangkan moril sebesar Rp 1,5 miliar. Gugatan berdasar Putusan Pengadilan Negeri Jember, sudah inkrah kemudian pada 24 Oktober 2016, Kejaksaan Negeri Jember, mengeksekusi keputusan MA, Menyatakan bahwa terdakwa Untung Suropati dinyatakan tidak terbukti bersalah sebagaimana tuntutan ataupun dakwaan jaksa penuntut umum. Di dalam aturan hukum telah mengatur dalam undang-undang bilamana terdakwa dinyatakan bebas dan tidak terbukti dan bersalah maka bisa mengajukan ganti rugi. Terkait ganti rugi tersebut mengacu pada hukuman yang telah dijalani selama 2 bulan 7 hari, dan menjadi tahun kota selama proses hukum kurang lebih 343 hari. "Penggugat telah menjalani perampasan haknya yang tidak bisa menghidupi keluarganya, sehingga kami telah menggugat perhutani dan polres serta kejaksaan," kata Mispan penasehat hukum Penggugat Untung Suropati Selasa (12/5). Namun upaya permohonan supaya perhutani proaktif untuk memberikan kerugian yang telah diatur oleh undang-undang, tidak mendapatkan perhatian dan penyelesaian bahkan tidak ada titik temu. "Tuntutan kerugian ini dipicu oleh kasus dakwaan PJU Kejaksaan Negeri Jember, dan menuntut 3 tahun penjara dan denda Rp 1.5 miliar, terhadap Untung Suropati didakwa atas laporan perhutani melakukan berkebun di areal atau wilayah perhutani kawasan Jember, dan tidak terbukti," lanjut Mispan. Mispan menambahkan, Tuntutan JPU tidak terbukti sebagaimana dalam dakwaan, sehingga dituntut bebas murni oleh PN Jember, sesuai keputusan PN nomor perkara 322/Pid.B/2014/PN.Jr Dalam kasasi ke Pengadilan Tinggi Surabaya telah menolak bahkan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jember bebas murni, dan dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jember pada 24 Oktober 2016. Sementara Wartawan Memorandum berusaha untuk mewawancarai dari kuasa hukum KPH Perhutani Jember, Rochmad Cambali SH, tidak memperoleh keterangan, begitupun juga ke kantor KPH Perhutani Jember, narasumber yang berwenang pejabat Kompers Agus Sulaiman yang didampingi Supriatno Eko, sebagai Kasubsi HKTA Hukum Kepatuhan Tenorial dan Agraria, enggan banyak berkomentar. "Ikuti saja proses persidangan, dan sidang masih berjalan, dan menyerahkan semuanya pada tim pengacara atau kuasa hukum,"jelas Agus Sulaiman. (edy/tyo)  

Sumber: