Notaris Senior Jember Ajukan Praperadilan, Pertanyakan Sahnya Penetapan Tersangka dan Penahanan

Notaris Senior Jember Ajukan Praperadilan, Pertanyakan Sahnya Penetapan Tersangka dan Penahanan

Majelis tunggal PN Jember membuka sidang terbuka jalan Praperadilan penahanan notaris senior Jember. -Edi Winarko-

JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Jember menggelar sidang perdana praperadilan atas perkara nomor 3/Pid.Pra/2025/Pn.Jmr dengan hakim tunggal Rudi, Selasa 15 April 2025. 

BACA JUGA:Hakim PN Jember Dukung Aksi Nasional SHI, Tuntut Reformasi Peradilan

Sidang ini diajukan notaris senior Jember, Bambang Hermanto (BH), yang mempertanyakan sahnya penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Polres Jember


--

Dalam sidang perdana ini, agenda utama adalah pembacaan permohonan praperadilan oleh pihak pemohon. Kuasa hukum pemohon, H Cholily SH MH, melalui sambungan telepon, menjelaskan bahwa permohonan praperadilan diajukan pada 8 April 2025, saat BH masih ditahan oleh penyidik Polres Jember. Keesokan harinya, 9 April 2025, barang bukti dan tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember.

BACA JUGA:Terobosan Hukum Pidana, OBH Kotak Implementasikan Restorative Justice di PN Jember

"Dengan fakta tersebut, terjadi lompatan kewenangan yang mengakibatkan adanya lompatan hukum dan penerapan hukum. Sejauh perkara pokok belum diperiksa oleh pengadilan, permohonan praperadilan ini masih sah diajukan," ujar Cholily. 

BACA JUGA:Lima Orang Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Urus Persyaratan di PN Jember

Ia menambahkan, jika perkara pokok telah diperiksa oleh pengadilan, maka permohonan praperadilan akan gugur.

Pihak termohon, Polres Jember yang diwakili oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Zainur Ratna Savitri, Reza Dewangga, Ahmad Jaelani, Deden Yudiansyah Wanto, dan Yohanes Sigit Dwi Hartono, menegaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap BH telah sesuai prosedur hukum.

BACA JUGA:Terbukti Bersekongkol Bunuh Ibu Kandung, Siti Nurhasanah Diganjar 13 Tahun oleh Majelis Hakim PN Jember

"Kami memiliki empat alat bukti yang sah sesuai dengan pasal 184 KUHP, yaitu bukti saksi, saksi ahli, surat, dan petunjuk. Alat bukti ini memperkuat alasan hukum kami dalam menetapkan pemohon praperadilan sebagai tersangka," jelas Zainur Ratna Safitri.

BACA JUGA:Mantan Ketua PN Bojonegoro Jadi Wakil Ketua PN Jember

Hakim tunggal, Rudi, mendengarkan dengan seksama argumen dari kedua belah pihak. Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan alat bukti dan saksi-saksi. Kasus ini menarik perhatian publik Jember karena melibatkan seorang notaris senior. Hasil dari praperadilan ini akan menentukan sah tidaknya proses hukum yang telah dijalankan oleh kepolisian. (edy)

Sumber: