Polres Madiun Kota Amankan Sabu 1,1 Kg

Polres Madiun Kota Amankan Sabu 1,1 Kg

Agus Hepi Kristanto alias Kentus (49) warga Jalan Kapuas, Kelurahan/Kecamatan Taman, Kota Madiun menjadi tersangka dalam kasus narkoba seberat 1,1 Kg.--

MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID – Peredaran narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif berbahaya (narkoba) di wilayah Kota Madiun digagalkan kepolisian. Tak tanggung-tanggung, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,16 kilogram dari tersangka Agus Hepi Kristanto (AHK) alias Kentus warga Jalan Kapuas, Kelurahan/Kecamatan Taman, Kota Madiun.

‘’Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka diduga mengedarkan narkoba. Penangkapan dilakukan pada 20 Maret lalu,’’ ungkap Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto saat rilis pers di mapolres setempat, Kamis 10 April 2025.

BACA JUGA:Polres Madiun Kota Beri Penghargaan Personel Berprestasi


Mini Kidi--

Kapolres menjelaskan, penangkapan bermula saat petugas Satresnarkoba Polres Madiun Kota melakukan pengintaian terhadap tersangka. Sebelum ditangkap, Kentus diduga melakukan transaksi dengan cara menaruh barang di depan kawasan Asrama Haji Kota Madiun, Jalan Ring Road Barat.

Melihat gelagat itu, petugas melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan tersangka di Jalan Raya Madigondo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.

‘’Petugas menemukan 43 kantong plastik diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian penggeledahan berlanjut di sebuah rumah yang dihuni tersangka,’’ beber Agus.

BACA JUGA:Jalin Sinergitas, Polres Madiun Kota Bagi Takjil Bersama Media

Benar saja, polisi kembali menemukan barang bukti berupa tiga kantong plastik diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dan 243 butir pil ekstasi.

‘’Total barang bukti yang diamankan yakni 1,164 kilogram sabu-sabu dan 243 butir pil ekstasi. Tersangka berstatus pengedar,’’ imbuh Agus.

Dia menambahkan, AHK melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang 35/2029 tentang Narkotika. Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup. 

BACA JUGA:Polres Madiun Kota Kerahkan 511 Personel Gabungan Amankan Lebaran Tahun 2025

‘’Kami dari kepolisian mengimbau masyarakat untuk bersama melawan narkoba. Sebab, narkoba musuh bangsa Indonesia,’’ pungkasnya.(aji/adi)

Sumber: