Karyawan Yapusa Gelapkan Uang Koperasi

Karyawan Yapusa Gelapkan Uang Koperasi

SURABAYA - Hudiono (46), mantan karyawan Koperasi Simpan Pinjam Yapusa, dilaporkan menggelapkan uang perusahaan Rp 70 juta. Usai mendapatkan laporan itu, polisi menangkap tersangka di rumahnya di Desa Wedoro Anom, Driyorejo, Gresik. Kapolsek Kenjeran Kompol H Cipto mengatakan, Hudiono bekerja sebagai sales di Koperasi Yapusa, di Jalan Platuk Gang Teladan. Tugasnya mencari dan menarik pembayaran kepada konsumen dengan sistem angsuran. "Tersangka juga dipercaya koperasi melakukan penagihan terhadap konsumen yang pinjam uang di koperasi," kata Cipto. Seiring berjalannya waktu, uang hasil penagihan pada konsumen tidak disetorkan ke koperasi, melainkan untuk kepentingan pribadinya. Perbuatan Hudiono terbongkar setelah pihak koperasi melakukan audit keuangan bulanan. "Tersangka menggelapkan uang secara bertahap hingga tidak terasa menumpuk hingga puluhan juta. Tersangka tidak sanggup mengembalikannya," beber Cipto. Pihak koperasi sempat memanggil tersangka guna diselesaikan secara kekeluargaan dan berjanji akan mengembalikan. Namun, hingga waktu yang telah dijanjikan tidak kunjung terbayar, Hudiono akhirnya dilaporkan ke polisi. Akibat perbuatannya, tersangka dipecat dari tempat bekerja dan kini mendekam di penjara Polsek Kenjeran. Polisi juga menyita 13 lembar nota penagihan konsumen dan kwitansi fiktif dari tangan Hudiono. (rio/tyo)  

Sumber: