Pelaku Curanmor Asal Bulak Banteng Lor Juga Penadah Terancam Pasal Berlapis

Muchlis diamankan di Mapolsek Bubutan.--
Di hadapan polisi, Muchlis mengaku kapok. Dia berjanji penangkapannya yang kedua kali ini merupakan yang terakhir. Muchlis menyatakan akan tobat seusai keluar dari penjara nantinya.
BACA JUGA:Belasan Pemuda Rungkut Lor Jadi Sindikat Curanmor, Dorong Hasil Curian ke Tukang Kunci
"Saya kapok, pak, ampun, tidak lagi mengulangi perbuatan kejahatan lagi," cetus Muchlis.
Kini, atas perbuatannya Muchlis dijerat dengan Pasal 363 dan 480 KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (bin)
Sumber: