Kasat Reskrim Polresta Malang: Laporkan Jika Jadi Korban Kriminal
Malang, Memorandum.co.id - Kasat Reskrim Polresta Malang, AKP Azi Pratas Guspitu mengimbau agar korban pencurian untuk melapor. Ini bisa dilakukan di Mapolresta Malang maupun di Mapolsek terdekat. “Untuk para korban pencurian, kami imbau untuk melapor ke Polsek terdekat juga bisa. Dari laporan ini kami tindaklanjuti untuk diungkap. Kalau proses ungkap kan juga membutuhkan waktu sehingga jangan berpikir tidak ketemu ketika hilang,” kata Kasat Reskrim mengenai penanganan laporan masyarakat. Ia menambahkan, laporan masyarakat tersebut sangat diperlukan untuk pengungkapan kasus. Juga, apabila nantinya barang yang ditemukan atau saat hasil ungkap akan memprioritas pada dasar laporan. “Untuk itu, melapor lebih baik sehingga pihak kami juga mempunyai data,” lanjutnya. Azi menerangkan, kejahatan Curat, Curas Curanmor (tiga C) masih menjadi ranking kejahatan tertinggi. Untuk itu, dalam kondisi seperti ini sebisa mungkin untuk meningkatkan kewaspadaan sehingga tidak memberikan peluang pelaku kejahatan. “Intinya, tetaplah waspada. Tidak perlu memberikan peluang kejahatan. Karena kejahatan bisa saja terjadi karena kesempatan," pungkasnya. Sementara itu, di tahun 2019 mulai Januari hingga Desember terdapat 66 laporan di Reskrim Polresta Malang. Sebanyak 22 kasus dapat diselesaikan (36 %), sementara di tahun 2020, mulai bulan Maret - April sudah ada 30 laporan dan 15 kasus dapat terselesaikan (50 %). Sementara itu, Kasubbag Humas Polresta Malang, Iptu Ni Made Seruni Marhaeni mengatakan, pihak kepolisian akan menindaklanjuti semua laporan. “Setiap laporan, pasti ditindaklanjuti. Jadi, dengan ada laporan resmi, pihak kami akan mempunyai data,” katanya. (edr)
Sumber: