Apes, Baru Dorong Motor Curian Langsung Ketangkap

Tersangka dan barang bukti yang diamankan petugas Polsek Sukun Polresta Malang Kota--
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Dedek (29) warga Desa Slorok, Kecamatan Kromengan, Kebupaten Malang sempat mengambil motor di depan toko Kosmetik, Jl S Supriadi, Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, 09 Maret 2025.
Namun, mantan residivis yang baru keluar dari penjara tahun 2022 lalu itu terkena apes. Pasalnya, motor yang baru diambil dari depan toko kosmetik saat hendak dikendarai keburu ketahuan karyawan toko.
BACA JUGA:Gunakan HT dan Berjimat, Komplotan Curanmor Asal Surabaya Diringkus di Kota Malang
Mini Kidi--
"Tersangka sempat menggeser motor dari parkiran depan toko. Setelah itu, motor didorong untuk dibawa. Namun keburu ketahuan," terang Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol M. Sholeh saat ungkap kasus di Mapolresta Malang Kota, Selasa 18 Maret 2025.
Setelah ketahuan, tersangka langsung diamankan oleh warga sekitar dan petugas Polsek Sukun, Kota Malang.
Motor yang diambil tersebut adalah milik korban ASB, warga Simpang Kepuh, Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
BACA JUGA:Tiga Pilar Kelurahan Ciptomulyo Raih Penghargaan karena Upaya Cegah Curanmor
Atas penangkapan tersangka, sejumlah barang bukti barhasil diamankan. Mulai dari sepeda motor jenis Vario milik korban, baju milik tersangka, sendal dan lainnya.
"Untuk tersangka, diancam pasal 362 terkait pencurian," pungkas Kasat. (edr)
Sumber: