Warga RT 7/RW 4 Jalan Gembong Sayuran Sepakat Tutup Akses Usaha Air Minum setelah Kunjungan Wawali

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji meninjau lokasi di RT 7/RW 4, Jalan Gembong Sayuran, Kelurahan Kapasan, Kecamatan Simokerto.-Anwar Hidayat-
“Warga sepakat untuk membuat portal agar truk-truk berat tidak bisa masuk. Kami sudah tanda tangan kesepakatan bersama,” ujar Adi.
Portal pertama kali dipasang dengan ketinggian sekitar 330 cm (3,3 meter) untuk memastikan hanya kendaraan kecil seperti L300 atau mobil pribadi yang bisa melewati jalan tersebut. Namun, meski portal telah dipasang, beberapa truk tetap berupaya masuk dengan cara memaksa. Hal ini menyebabkan kerusakan pada portal, seperti palang atas yang bengkok akibat benturan dengan truk yang terlalu tinggi.
Melihat kondisi portal yang rusak akibat pelanggaran oleh truk pengangkut galon, warga kemudian menurunkan ketinggian portal menjadi 310 cm (3,1 meter).
“Kami turunkan lagi agar benar-benar tidak ada celah bagi truk-truk besar untuk masuk,” kata Adi.
Meski demikian, beberapa truk tetap nekat mencoba melintas, bahkan dengan cara memodifikasi muatan mereka. Misalnya, galon-galon yang biasanya disusun berdiri di bagian atas truk dipindahkan ke posisi horizontal untuk menghindari batasan ketinggian portal.
“Mereka tahu aturannya, tapi tetap saja mencoba menerobos. Ini sangat meresahkan warga,” tambahnya.
Adi juga menjelaskan bahwa ketinggian portal 310 cm masih memberikan toleransi lebih dibanding standar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PMKOD), yang menetapkan batas maksimal ketinggian kendaraan di pemukiman adalah 295 cm.
BACA JUGA:Harkitnas 2024, Wawali Armuji Imbau Masyarakat Beradaptasi dengan Perkembangan Teknologi
“Kami sudah memberikan toleransi lebih, tapi mereka tetap tidak menghargai,” katanya.
Warga berharap portal ini dapat menjadi solusi permanen untuk melindungi lingkungan dari kerusakan lebih lanjut. Namun, sikap pengusaha yang kerap melanggar aturan membuat warga semakin frustrasi.
Dalam kunjungannya, Wakil Wali Kota Armuji memberikan arahan tegas bahwa Jalan Gembong Sayuran dan Taman Gembong harus dimanfaatkan sebagai area permukiman.
BACA JUGA:Puncak Hari Guru dan KORPRI 2023, Wawali Armuji Ajak Tingkatkan Dedikasi Membangun Bangsa
“Pak wakil wali kota mengatakan tidak boleh ada orang buka usaha dengan menggunakan mobil logistik atau gudang di pemukiman. Ini demi kepentingan bersama,” ujar Adi.
Atas arahan tersebut, warga sepakat untuk membuat surat pernyataan kolektif yang ditandatangani seluruh warga RT 7/RW 4. Surat ini menyatakan bahwa mereka tidak mengizinkan adanya usaha yang melibatkan mobil logistik besar di lingkungan mereka. Namun, pelaku usaha yang bersangkutan menolak menandatangani surat tersebut.
Sumber: